JAKARTA - Tim Kuasa hukum M Nazaruddin keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)Pasalnya, KPK memeriksa tersangka dugaa suap wisma atlet Sea Games di Palembang tanpa didampingi pengacaranya
BACA JUGA: Giliran Istri Nazaruddin jadi Tersangka Korupsi
"Kami keberatan karena tidak didampingi
Afian tidak habis pikir dengan sikap KPK
BACA JUGA: Nasir Ikut Kawal Nazaruddin ke KPK
Sebab, jangankan mendampingi, menemui saja kliennya tidak mendapat izin olek KPKBACA JUGA: Kader Prabowo Tantang SBY Tuntaskan Kasus Nazaruddin
Berikan hak Nazaruddin sebagai tersangka yang dilindungi oleh Undang-undang," katanyaAfian juga membantah bahwa Nazaruddin ingin diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnnya"Tidak benar bahwa itu permintaan dia (Nazaruddin)Kita bisa sama-sama cek," pungkasnya
KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap NazaruddinSesaat setelah tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 19.50 WIB, Sabtu (13/8), Nazaruddin dengan pengawalan ketat langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Bromob, Kelapa Dua, Depok, Jawa BaratSetelah menjalan pemeriksaan kesehatan dan identitas, Nazaruddin kemudian diserahkan ke KPK
Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, usai dilakukan serahterima, Nazaruddin dibawa ke lantai II Gedung KPKSelanjutnya, dibawa ke lantai VII untuk dilakukan pemeriksaan awal"Dilakukan pemeriksaan di lantai VII," kata Busyro kepada wartawan di Gedung KPK(gel/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Anggap Kasus Paspor Nazaruddin Bukan Prioritas
Redaktur : Tim Redaksi