Tanpa Didampingi Pengacara, Nazaruddin Diperiksa KPK

Minggu, 14 Agustus 2011 – 00:31 WIB
Mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin akhirnya tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/8) setelah melewati proses pengejaran dan pemulangan yang cukup lama. Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan wisma atlet. Nazaruddin juga menyebutkan bahwa banyak tokoh yang juga terlibat dalam bebeberapa kasus korupsi di Indonesia. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Tim Kuasa hukum M Nazaruddin keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)Pasalnya, KPK memeriksa tersangka dugaa suap wisma atlet Sea Games di Palembang tanpa didampingi pengacaranya

BACA JUGA: Giliran Istri Nazaruddin jadi Tersangka Korupsi



"Kami keberatan karena tidak didampingi
Padahal sesuai dengan Undang-undang, seseorang yang ancamannya di atas sembilan tahun wajin didampingi kuasa hukumnya," kata anggota Tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Afian Bonjol di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (14/8) dini hari.

Afian tidak habis pikir dengan sikap KPK

BACA JUGA: Nasir Ikut Kawal Nazaruddin ke KPK

Sebab, jangankan mendampingi, menemui saja kliennya tidak mendapat izin olek KPK
"Harusnya KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah

BACA JUGA: Kader Prabowo Tantang SBY Tuntaskan Kasus Nazaruddin

Berikan hak Nazaruddin sebagai tersangka yang dilindungi oleh Undang-undang," katanya

Afian juga membantah bahwa Nazaruddin ingin diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnnya"Tidak benar bahwa itu permintaan dia (Nazaruddin)Kita bisa sama-sama cek," pungkasnya

KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap NazaruddinSesaat setelah tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 19.50 WIB, Sabtu (13/8), Nazaruddin dengan pengawalan ketat langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Bromob, Kelapa Dua, Depok, Jawa BaratSetelah menjalan pemeriksaan kesehatan dan identitas, Nazaruddin kemudian diserahkan ke KPK

Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, usai dilakukan serahterima, Nazaruddin dibawa ke lantai II Gedung KPKSelanjutnya, dibawa ke lantai VII untuk dilakukan pemeriksaan awal"Dilakukan pemeriksaan di lantai VII," kata Busyro kepada wartawan di Gedung KPK(gel/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Anggap Kasus Paspor Nazaruddin Bukan Prioritas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler