Tanpa Ijazah PGSD, Hanya Terima TPP 2 Tahun

Rabu, 15 Januari 2014 – 08:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Guru SD yang belum mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus segera kuliah lagi.

Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya memberikan tunjangan profesi pendidik (TPP) selama dua tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud supaya TPP bisa diterima hingga pensiun.

BACA JUGA: Usakti Sudah Siap Menjadi PTN

Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.

Di lapangan banyak laporan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD.

BACA JUGA: Usulkan Bahasa Jepang Masuk Kurikulum

Mereka banting setir menjadi guru SD karena guru di jenjang SMP atau SMA sudah tidak mendapatkan kuota jam mengajar. Umumnya ketidaksesuaian ini dialami guru swasta. Sebab bagi guru PNS, sudah disaring sejak rekerutmen.

Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Kemendikbud terkait pemutusan pencairan TPP akibat tidak sesuainya ijazah PGSD itu. Bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD, diberikan sejumlah alternatif penyelesainnya.

BACA JUGA: Birokrasi Bertambah, Potensi Ganggu Persiapan Unas

Di antaranya adalah para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar dulu. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD.

Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampusnya lebih banyak dibandingkan yang membuka program S2 Pendidikan Dasar.

Dikonfirmasi saat memaparkan Kurikulum 2013 di Universitas Terbuka (UT) kemarin, Mendikbud Mohammad Nuh tidak hafal detail seluruh Permendikbud yang dia teken.

"Meskipun memang saya menandatangani semuanya, tetapi detail isinya perlu saya baca-baca lagi," katanya.

Kemendikbud saat ini fokus berusaha mengawal kelancaran pencairan TPP tahun anggaran 2014. Selain itu juga menuntaskan tunggakan pencairan TPP yang masih mengendap di pemkab/pemkot sebesar Rp 8 triliun lebih. (Wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulusan SMA Umum Mendominasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler