Tanpa Optimalisasi PPPK Teknis 2023 Sisa Honorer Menumpuk di 2024, Berat, Bro!

Kamis, 04 Januari 2024 – 06:52 WIB
Honorer K2 Teknis Administrasi mendesak pemerintah menerbitkan kebijakan optimalisasi PPPk Teknis 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Honorer K2 teknis administrasi yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2023 mulai mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan optimalisasi pengisian formasi.

Alasan yang disampaikan Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Andi Melyani Kahar, karena mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK teknis 2023 di instansi tempatnya mengabdi selama ini, banyak yang tidak mendapatkan formasi.

BACA JUGA: Tendik Masuk Prioritas PPPK 2024, Guru Honorer Tinggal Sedikit, Akhir Tahun Tuntas

Opsi kedua, kata Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Selasa (2/1), jika formasinya sudah terpenuhi karena banyak honorer K2 maupun non-K2 yang meloncat ke instansi lain dan ternyata lulus, maka untuk formasi PPPK teknis 2024 diplotkan untuk peserta seleksi PPPK 2023.

Dia mengatakan, honorer K2 maupun non-K2 tidak dapat formasi pada seleksi PPPK 2023, tidak perlu dites lagi pada rekrutmen PPPK 2024.

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Formasi Kosong PPPK 2023, Sayang Banget

Optimalisasi PPPK Teknis 2022

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan kebijakan reformulasi kelulusan PPPK Teknis 2022.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons masalah gugur massal PPPK Teknis 2022 akibat nilai tes tidak mencapai passing grade.

BACA JUGA: 2 Momen Tepat Honorer Berteriak soal Sistem Kontrak PPPK, Bu Heti Pernah Lantang

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Optimalisasi dilakukan dengan mereformulasi kelulusan, yakni berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Kebijakan afirmasi PPPK Teknis 2022 berlaku bagi honorer dan honorer K2 peserta seleksi PPPK Teknis 2022.

Alex Denni saat masih menjabat Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB pernah memaparkan, pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan formasi 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.

Berdasarkan hasil kelulusan, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.

Adapun untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen.

Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.

“Setelah reformulasi, kenaikan kelulusan PPPK tenaga teknis menjadi sekitar 70 persen, tepatnya 69,60 persen, sebanyak 76.867 orang,” ujar Alex Denni.

Nah, pada seleksi PPPK 2023, terdapat indikasi kasus 2022 terulang lagi, yakni bakal banyak formasi yang tidak terisi.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, Senin (1/1), menyebutkan, seleksi PPPK guru 2023 hasilnya jauh dari harapan.

Dia menyebutkan guru yang lolos seleksi sebanyak 250.432 orang. Padahal, tahun sebelumnya 2021-2022 berhasil merekrut 544.292 guru.

Artinya, guru yang berhasil direkrut oleh pemerintah melalui skema PPPK baru 794.724 orang.

Perlu diketahui, data resmi BKN mencatat, jumlah kebutuhan PPPK Guru 2023 sebanyak 580.202. Adapun jumlah honorer guru 731.524.

Jumlah usulan pemda formasi PPPK Guru 2023 sebanyak 299.589. Jumlah formasi PPPK Guru 2023 ditetapan sebanyak 296.084.

Dengan kata lain, jumlah guru honorer yang belum berubah status menjadi ASN masih cukup banyak. Begitu pun untuk honorer bidang lain, termasuk honorer teknis administrasi.

Padahal, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan penataan non-ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus kelar Desember 2024.

Jika pemerintah tidak melakukan terobosan untuk optimalisasi pengisian formasi PPPK 2023, maka sisa jumlah honorer akan menumpuk di 2024.

Sangat tidak mungkin jutaan honorer yang tersisa diangkat jadi PPPK pada 2024, karena berkaitan erat dengan anggaran gaji. Meski sebagian honorer hanya jadi PPPK Part Time, tetap saja harus digaji.

Sehingga wajar jika masih saja muncul kekhawatiran pemerintah tidak akan mampu mengangat seluruh honorer jadi PPPK hingga tenggat Desember 2024. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler