jpnn.com, JAKARTA - Delapan fraksi di DPR RI mendukung berlakunya proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Adapun 8 fraksi tersebut berasal dari Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
BACA JUGA: Begini Respons Fraksi PAN DPR soal Perpu Ciptaker yang Diteken Jokowi
Dukungan itu seperti tertuang dalam surat pernyataan delapan fraksi yang beredar di jejaring WhatsApp pada Selasa (3/1).
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek telah membenarkan informasi soal delapan partai di DPR yang membuat surat mendukung berlakunya proporsional terbuka.
Delapan fraksi seperti dalam surat yang beredar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten memutuskan perkara yang membuat sistem proporsional terbuka diberlakukan di Indonesia.
Delapan fraksi dalam surat awalnya menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
BACA JUGA: Fraksi PKS: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Representatif dan Demokratis
Mereka mengatakan rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung sejak muncul keputusan itu.
Delapan fraksi seperti dalam surat meminta MK konsisten memutuskan perkara yang membahas tentang sistem pemilihan.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," bunyi pernyataan 8 fraksi tersebut.
Dalam surat tersebut, 8 fraksi juga mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang.
"Tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tutupnya. (ast/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan