JAKARTA - Rencana memajukan pelaksanaan pilkada yang digelar 2014 ke 2013 bakal memengaruhi kelancaran pemilu legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pihaknya bisa saja memajukan satu tahun terhadap 43 pilkada yang terjadwal digelar pada 2014.
"Kalau meli hat penyelenggara pemilu kewenangan di KPU, ada peluang KPU bisa melaksanakan (memajukan pilkada, Red)," ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas, Minggu (17/3).
Menurut Sigit, perlu persiapan sekitar tujuh bulan untuk menyiapkan tahap pilkada. Dengan sisa waktu pada 2013, tahap awal pilkada maksimal harus dimulai pada Mei, dan pemungutan suara selambat-lambatnya pada Desember. "Perlu juga dibicarakan anggaran (penyelenggaraan pilkada) sebelum itu," ujarnya.
Rencana memajukan pilkada 2014 itu pernah dibahas untuk diregulasikan dalam Perppu. Namun, hingga kini pemerintah belum juga merealisasikannya. Pemerintah dan DPR saat ini berupaya mengejar pembahasan RUU Pilkada yang masih dalam tahap pembahasan isu-isu substantif.
Jika pembahasan itu tidak memenuhi target, ada peluang KPU tetap bisa memajukan pilkada 2014 ke 2013. Sigit menyatakan, istilah dipercepat itu mungkin tidak terkait. Namun, pelaksanaannya lebih pada mandat KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Di dalam UU, pelaksanaan pilkada selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Artinya, tidak harus satu bulan sebelum itu," ujarnya.
Keputusan KPU nanti, kata Sigit, bisa saja dilandaskan dari berbagai aspek. Salah satunya kesibukan pemilu legislatif 2014. Sebab, saat itu seluruh penyelenggara pemilu wajib fokus dalam melakukan persiapan.
"Ada rush hour pemilu. Kita tidak ingin Pileg 2014 diwarnai pilkada sehingga ini memungkinkan," ujarnya.
Percepatan jadwal pilkada, tambah Sigit, tidak akan memengaruhi masa jabatan incumbent. Dia menyatakan, masa jabatan kepala daerah tetap berdasar pada durasi waktu yang ditetapkan saat pelantikan mereka. "Hanya pilkadanya yang maju," ujarnya.
Sigit meyakini, KPU memiliki landasan kuat untuk merumuskan mekanisme itu. Perumusan jadwal pilkada menjadi diskresi tersendiri bagi KPU. Berbeda dengan masa jabatan yang sepenuhnya diatur oleh UU. "Ada atau tidak ada Perppu, ada ruang untuk melaksanakan pilkada, kapan melaksanakan pilkada," ujarnya.
Dia tidak menampik akan ada permasalahan anggaran daerah jika KPU merealisasikan rencana itu. Namun, Sigit berharap pemerintah dan DPRD terkait bisa memahami dan mendukung proses tersebut. "Jika anggaran tidak didukung dengan baik, kita akan koordinasi dengan Kemendagri," tandasnya. (bay/c2/agm)
"Kalau meli hat penyelenggara pemilu kewenangan di KPU, ada peluang KPU bisa melaksanakan (memajukan pilkada, Red)," ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas, Minggu (17/3).
Menurut Sigit, perlu persiapan sekitar tujuh bulan untuk menyiapkan tahap pilkada. Dengan sisa waktu pada 2013, tahap awal pilkada maksimal harus dimulai pada Mei, dan pemungutan suara selambat-lambatnya pada Desember. "Perlu juga dibicarakan anggaran (penyelenggaraan pilkada) sebelum itu," ujarnya.
Rencana memajukan pilkada 2014 itu pernah dibahas untuk diregulasikan dalam Perppu. Namun, hingga kini pemerintah belum juga merealisasikannya. Pemerintah dan DPR saat ini berupaya mengejar pembahasan RUU Pilkada yang masih dalam tahap pembahasan isu-isu substantif.
Jika pembahasan itu tidak memenuhi target, ada peluang KPU tetap bisa memajukan pilkada 2014 ke 2013. Sigit menyatakan, istilah dipercepat itu mungkin tidak terkait. Namun, pelaksanaannya lebih pada mandat KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Di dalam UU, pelaksanaan pilkada selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Artinya, tidak harus satu bulan sebelum itu," ujarnya.
Keputusan KPU nanti, kata Sigit, bisa saja dilandaskan dari berbagai aspek. Salah satunya kesibukan pemilu legislatif 2014. Sebab, saat itu seluruh penyelenggara pemilu wajib fokus dalam melakukan persiapan.
"Ada rush hour pemilu. Kita tidak ingin Pileg 2014 diwarnai pilkada sehingga ini memungkinkan," ujarnya.
Percepatan jadwal pilkada, tambah Sigit, tidak akan memengaruhi masa jabatan incumbent. Dia menyatakan, masa jabatan kepala daerah tetap berdasar pada durasi waktu yang ditetapkan saat pelantikan mereka. "Hanya pilkadanya yang maju," ujarnya.
Sigit meyakini, KPU memiliki landasan kuat untuk merumuskan mekanisme itu. Perumusan jadwal pilkada menjadi diskresi tersendiri bagi KPU. Berbeda dengan masa jabatan yang sepenuhnya diatur oleh UU. "Ada atau tidak ada Perppu, ada ruang untuk melaksanakan pilkada, kapan melaksanakan pilkada," ujarnya.
Dia tidak menampik akan ada permasalahan anggaran daerah jika KPU merealisasikan rencana itu. Namun, Sigit berharap pemerintah dan DPRD terkait bisa memahami dan mendukung proses tersebut. "Jika anggaran tidak didukung dengan baik, kita akan koordinasi dengan Kemendagri," tandasnya. (bay/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Senang Elektabitas Ical Terus Merangkak
Redaktur : Tim Redaksi