Tanpa Skor, Pelamar CPNS Boleh Protes

Potensi Komplain Terhadap Hasil Pemeringkatan

Minggu, 29 Desember 2013 – 05:06 WIB
Pelamar CPNS. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah instansi pusat maupun daerah sudah mulai mengumumkan hasil kelulusan ujian CPNS 2013. Di sejumlah titik, muncul persoalan karena pengumuman kelulusan hanya mencantumkan nama tanpa skor. Kondisi ini bisa memunculkan dugaan kongkalikong di instansi setempat.

Setelah hasil pemindaian ujian diumumkan ke publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), ternyata hanya menampilkan skor peserta. Data yang ditampilkan itu hanya menyebutkan, pelamar A dinyatakan melampaui atau tidak melampaui nilai ambang batas (passing grade).

BACA JUGA: Gus Dur Dituduh Zionis Karena Pemikirannya Membingungkan

Persoalan bakal muncul jika jumlah pelamar yang berhasil melampaui nilai ambang batas itu lebih banyak dari kuota atau formasi yang tersedia. Misalnya untuk formasi tenaga perawat di pemkab A hanya tersedia 30 kursi. Sedangkan pelamar tenaga perawat yang berhasil melampaui nilai ambang batas berjumlah 100 orang. Maka otomatis aka nada 70 pelamar dengan nilai bagus yang tidak lulus ujian.

Untuk menentukan pelamar yang lulus ujian, maka dipakai skema pemeringkatan (ranking). Jadi seluruh pelamar untuk bidang pekerjaan tertentu yang melampaui nilai ambang batas, dirangking dari nilai terbagus ke terendah. Setelah itu diambil sesuai dengan kuota atau formasi yang tersedia.

BACA JUGA: Pikap Tabrak Truk Gandeng, 18 Tewas

Supaya tidak menimbulkan dugaan kecurangan, panitia seleksi CPNS di masing-masing instansi supaya menyampaikan hasil pemeringkatan itu komplit bersama skornya. ’’Memang benar ada instansi yang hanya menampilkan nama saja, tanpa ada skor,’’  ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Sabtu (28/12). Bagi pelamar yang mendapatkan nilai di atas passing grade tetapi tidak lulus pemeringkatan akhir, berhak untuk menanyakan komposisi nilai secara komplit.

Setiawan menegaskan pelamar berhak mengetahui skor pemeringkatan mulai dari yang tertinggi hingga terendah. Dengan keterbukaan informasi itu, maka tudingan ada main mata atau ’’otak-atik’’ nama-nama yang lulus CPNS bisa dipatahkan.

BACA JUGA: Gus Dur Pernah Doakan Sutarman Agar Jadi Kapolri

’’Tetapi perlu diketahui ya, ada juga instansi yang mengumumkan hasil pemeringkatan itu komplit dengan skornya,’’ ujar dia. Setiawan menegaskan bahwa Kemen PAN-RB tidak begitu saja melepas pengumuman kelulusan kepada instansi pusat atau daerah.

Dia mengatakan Kemen PAN-RB tetap mengawas dan bisa melakukan cross check keputusan kelulusan CPNS oleh instansi. Jika ada kandidat yang seharusnya lolos CPNS setelah pemeringkatan akhir tetapi dinyatakan gugur, Setiawan mengatakan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kasus otak-atik peserta yang lulus ujian ini pernah mengegerkan Kabupaten Badung, Bali. Sejumlah aparat Pemkab Badung diusut secara pidana karena terbukti mengotak-atik hasil pengumuman CPNS tahun lalu. Informasinya ada kandidat yang aslinya lolos tetapi diganti nama lainnya yang nilainya jeblok. Selain diproses hukum, penetapan CPNS Badung juga dianulir karena direkayasa. (wan/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersama Mertua, Anas Hadiri Haul Ke-4 Gus Dur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler