Jimly berpendapat, kalau jabatan wamen maupun wakil kepala daerah itu ditiadakan juga tidak menjadi masalah. “Negara kita tidak bubar gara-gara tidak ada wakil mentri dan tidak ada wakil gubernur. Jadi diadakan atau tidak itu tidak masalah,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
Cuma, lanjut dia, yang jadi persoalan misalnya gunanya apa jabatan tersebut dan kedua apa tidak menimbulkan masalah yang justru menjadi inkonstitusional. Dicontohkan, misalnya jabatan wamen ditetapkan jadi jabatan struktural eselon I Pegawai Negeri Sipil, sedangkan dalam struktur pemerintahan sudah ada eselon I seperti Sekjen, Dirjen.
“Nah kenapa lagi diciptakan yang baru? Nah itu satu masalah. Masalah yang kedua, oke ini jabatannya bukan jabatan administrasi. Kalo begitu ini jabatan politik, tapi di undang-undangnya jabatan administrasi. Gitu kan?. Nah jadi antara administrasi sama ini inkonsisten. Boleh jadi ini menjadi masalah secara konstitusional,” paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Diprovokasi, Ketua MK Peringati Pemohon
Redaktur : Tim Redaksi