Tanpa Wamen, Negara Tak Bubar

Selasa, 05 Juni 2012 – 12:54 WIB
JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan, jabatan Wakil Menteri, Wakil Kepala Daerah tidak diatur dalam konstitusi. Menurut dia, jabatan itu tidak disebut sama sekali di dalam Undang-undang. Namun, jelas dia, tidak otomatis yang tidak disebut dalam konstitusi langsung haram.

Jimly berpendapat, kalau jabatan wamen maupun wakil kepala daerah itu ditiadakan juga tidak menjadi masalah. “Negara kita tidak bubar gara-gara tidak ada wakil mentri dan tidak ada wakil gubernur. Jadi diadakan atau tidak itu tidak masalah,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).

Cuma, lanjut dia, yang jadi persoalan misalnya gunanya apa jabatan tersebut dan kedua apa tidak menimbulkan masalah yang justru menjadi inkonstitusional. Dicontohkan, misalnya jabatan wamen ditetapkan jadi jabatan struktural eselon I Pegawai Negeri Sipil, sedangkan dalam struktur pemerintahan sudah ada eselon I seperti Sekjen, Dirjen.

“Nah kenapa lagi diciptakan yang baru? Nah itu satu masalah. Masalah yang kedua, oke ini jabatannya bukan jabatan administrasi. Kalo begitu ini jabatan politik, tapi di undang-undangnya jabatan administrasi. Gitu kan?. Nah jadi antara administrasi sama ini inkonsisten. Boleh jadi ini menjadi masalah secara konstitusional,” paparnya.  (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Diprovokasi, Ketua MK Peringati Pemohon

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler