jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat (PD) Andi Arief menantang Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan. Bahkan, Andi menantang presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu untuk menyerahkan matanya demi mengganti indra penglihatan Novel yang cacat akibat siraman air keras.
“Kalau Jokowi berkeinginan memberi sebelah matanya pada Novel Baswedan, mari kita bicara soal penculikan dan pembunuhan masa lalu. Kenapa mata Pak Jokowi? Karena percuma punya mata tapi tau mau melihat persoalan yang mudah ini untuk diselesaikan,” ujar Andi melalui akun @AndiArief_ di Twitter.
BACA JUGA: Pengamat: Manusia Menjadi Titik Sentral Pembangunan
BACA JUGA: Inilah Barang Bukti Hasil Sitaan KPK Dalam Kasus Suap SPAM
Sebagaimana diketahui, Novel disiram air keras usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Namun, hingga kini polisi belum berhasil mengungkap pelaku dan dalang penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Terpisah, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto menyatakan, pihaknya masih bekerja keras untuk mengungkap penganiaya Novel. Menurut Arief, perkara kriminal itu menjadi tanggung jawab dan ranah penyidik Polri.
BACA JUGA: Jokowi: Keberagaman Sebagai Sumber Kekuatan
“Pengungkapan kasus bukan tanggung jawab pihak lain termasuk anggota DPR atau Presiden Joko Widodo,” kata dia dalam keterangannya kepada JPNN, Senin (31/12).
Arief menambahkan, ada beberapa hal yang memengaruhi kecepatan dalam mengungkap kasus itu. “Misalnya modus operandi, kecukupan alat bukti, barang bukti, petunjuk di TKP (tempat kejadian perkara, red) dan saksi-saksi yang menentukan tingkat kesulitan pengungkapan,” sambung dia.
Dia memamaparkan, dalam penyerangan yang hit and run semacam ini, memiliki tingkat kesulitan tersendiri. Sampai saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi.
“Dalam konteks pelaku, pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang menjadi tanggung jawab subjek hukum yang melakukannya,” tegasnya.
Dalam doktrin hukum pidana, tutur Arief, orang tang tidak melakukan perbuatan kriminal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. “Intinya siapa yang berbuat dialah yang harus bertanggung jawab,” sambungnya.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serban dan Pesan dari Tuan Guru Besilam untuk Jokowi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan