Tantangan dan Peluang DPR (Baru) Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh: Friederich Batari – Jurnalis, Alumnus Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Jakarta

Rabu, 03 Juli 2024 – 23:30 WIB
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com

jpnn.com - “Di hati dan lidahmu kami berharap

Suara kami tolong dengar lalu sampaikan

BACA JUGA: Wayan Sudirta DPR Tanggapi Pengungkapan Oknum di Lembaga Legislatif Terlibat Judi Online

Jangan ragu jangan takut karang mengadang

Bicaralah yang lantang...”

BACA JUGA: Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan

Salah satu lirik lagu Iwan Fals berjudul ‘Surat Buat Wakil Rakyat” ini saya nilai masih relevan saat ini.

Harapannya anggota DPR yang baru periode 2024-2029 nanti dapat menjadikannya sebagai bahan refleksi sebelum mengemban tugas sebagai wakil rakyat.

Friederich Batari. Foto: Dokumentasi pribadi 

Hal yang penting adalah anggota DPR yang baru sungguh menjadi wakil rakyat, wakil seluruh Indonesia, bukan hanya mewakili kepentingan kelompok atau elite parpol.

DPR melalui tiga fungsi yang melekat, yaitu legislasi, pengawasan dan penganggaran sesungguhnya dapat berperan optimal untuk menjawab sejumlah persoalan kebangsaan seperti kemiskinan, pengangguran, dan korupsi.

Dengan demikian, upaya mewujudkan cita-cita Indonesia adil dan makmur adalah sebuah keniscayaan.

Perlu dicatat, tahun 2045 mendatang, Indonesia genap berusia 100 tahun alias satu abad.

Pada tahun tersebut, Indonesia ditargetkan sudah menjadi negara maju, modern, dan sejajar dengan negara-negara adidaya di dunia.

Pertanyaannya adalah bagaimana anggota DPR yang baru (periode 2024-2029) dapat berkontribusi untuk mencapai cita-cita tersebut?

Tantangan

Untuk menuju cita-cita Indonesia Emas 2045 memang menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Sejumlah masalah mengadang seperti masalah politik, terutama demokrasi masih mendapat sorotan publik. Ditambah problem kesejahteraan dan hubungan sosial.

Dalam konteks ini, saya memberikan catatan terhadap pendapat Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah bahwa problem kebangsaan tersebut harus dapat diselesaikan oleh presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilu 2024 (JPNN.com, 20/5/2024).

Menurut saya, DPR dan pemerintah beserta lembaga negara lainnya harus bersinergi mewujudkan cita-cita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Gagasan Indonesia Emas 2045 adalah sebuah visi ideal dan cita-cita luhur yang tidak mungkin bisa dicapai tanpa kerja sama seluruh komponen bangsa.

Untuk menggapainya perlu sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.

Peluang

Upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 mulai terlihat. Buktinya, DPR bersama pemerintah sedang merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045.

Kementerian PPN/Bappenas bersama Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU RPJPN 2025-2045 pada 1 Juli 2024.   

RUU RPJPN ini akan menjadi landasan pembangunan berkelanjutan. RUU ini merupakan peta jalan pembangunan Indonesia selama 20 tahun ke depan.

RUU ini akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Seperti disampaikan Menteri PPN/Bappenas Suharso, pendekatan pembangunan dalam RUU RPJPN 2025-2045 berbeda dengan RPJPN sebelumnya.

Dalam RUU RPJPN 2025-2045 fokus pada kebijakan yang transformatif atau tidak business as usual, bersifat lintas sektor lintas bidang serta imperatif dengan indikator capaian sasaran visi dan kebijakan pembangunan yang terukur.

Hal ini untuk memastikan pelaksanaan pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara koheren dan implementasinya sesuai perencanaan yang ditetapkan.

RUU RPJPN juga disusun dengan memperhatikan dinamika global dan domestik, serta mengakomodasi berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi bangsa Indonesia untuk menjadi negara maju di 2045.

Visi Indonesia Emas 2045 bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan melalui lima sasaran utama di antaranya pendapatan per kapita setara negara maju, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, serta intensitas emisi GRK menurun menuju Net Zero Emissions (Bappenas, 1/7/2024).

Untuk diketahui, RUU RPJPN nantinya akan  menjadi acuan dalam membuat perencanaan dan kebijakan baik di pusat maupun di daerah untuk menjaga kesinambungan jangka panjang, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai superhub ekonomi.

Pembahasan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam proses legislasi RUU RPJPN 2025-2045.

Jadi Acuan

DPR dan pemerintah dan lembaga negara lainnya penting untuk menempatkan UU RPJPN 2025-2045 menjadi acuan nantinya dalam membuat kebijakan pembangunan.

DPR dalam menjalankan fungsinya antara lain fungsi legislasi hendaknya mendorong RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak bertentangan dengan semangat dan tujuan pembentukan UU RPJPN 2025-2045.

Pada bagian akhir tulisan ini, saya menyetir pandangan Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) itu bahwa tidak adanya jaminan kualitas anggota DPR termasuk kebijakan DPR akan lebih baik dari sebelumnya, yaitu periode DPR saat ini.

Pemimpin DPR periode 2024-2029 ibarat dirigen, siap memimpin beragam suara atau berbagai perbedaan politik antar fraksi di DPR, namun harapannya menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada kemajuan rakyat, bangsa dan negara menuju Indonesia Emas 2045.(***)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler