jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan menantang anggota DPR yang menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, pemerintah sama sekali tidak bermaksud melemahkan lembaga antirasuah tersebut lewat revisi UU KPK. "4 poin revisi UU KPK yang mana, yang lemahnya mana?" tanya Luhut dalam rapat kerja pemerintah bersama DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
BACA JUGA: Kapolri Sebut Sumber Info Teror Sianida
Dia kemudian mencontohkan tentang kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. "Saya tanya sama Anda sekalian, contohnya Bu Hajah Fajriyah, masak orang meninggal kok ngga dikasih SP3, di mana rasa kemanusiaan Anda?" tandas Luhut.
Fajriyah yang dimaksud Luhut adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan. Dia meninggal dunia saat masih tersangka kasus bailout Bank Century.
BACA JUGA: Kemenpar Luncurkan Iklan Pariwisata di 14 Kota
Mendengar tantangan Luhut, anggota DPR diam seribu bahasa. "Kalau ada yang menolak diskusi, datang ke saya, pasti saya akan jelaskan," tantangnya. (zul/rmo/adk/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kenapa Jokowi Harus Segera Lakukan Reshuffle
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Arief: Jangan Ragukan Cintaku pada Danau Toba
Redaktur : Tim Redaksi