Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya

Kamis, 08 April 2021 – 02:50 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SAMPIT - Seorang tante berinisial S (40), warga Sampit, Kotawaringin Timur,  Kalimantan Tengah ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram.

Menurut Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah, S mengaku hanya dititipi barang itu oleh seorang lelaki dan baru sekali melakukannya.

BACA JUGA: Provinsi Ini Tolong Waspada! Siklon Tropis Seroja Masih Mengancam 24 Jam ke Depan

Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu di Sampit, Rabu (7/4/2021). ANTARA/Norjani

"Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu, red) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," kata Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Rabu (7/4).

BACA JUGA: Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 2 Kali, Sontoloyo

Dia menyebut aktivitas tante S  sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek.

Penangkapan S dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB, di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Zona Hijau Covid-19 di Kota Ini Sudah 77,7 Persen

Saat penggeledahan badan terhadap S, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menggeledah rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga itu, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.

Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.

Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.

Kepada penyidik, tante S mengaku barang haram itu merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum suaminya.

Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Sampit menggunakan jalan darat.

BACA JUGA: Simak Info Terkini Ibadah Haji dari Kemenag, Termasuk soal Ongkos

"Kami dalami semua informasi yang ada," ucap Kompol Abdul Aziz.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 dan pidana denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, S kukuh baru sekali ini menerima titipan barang dari seorang laki-laki asal dari Pontianak yang merupakan kenalan almarhum suaminya.

"Saya mau pinjam uang dua juta (rupiah, red), katanya boleh tetapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali ini melakukannya," ucap tersangka S. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler