Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 2 Kali, Sontoloyo

Kamis, 08 April 2021 – 08:58 WIB
Kuasa hukum korban, Yamini dari LBH Jentera (kanan) dan Koordinator PPT DP3AKB Solehati saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Jember, Rabu (7/4/2021). ANTARA/ Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Oknum dosen Universitas Jember (Unej), Jawa Timur dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

Kasus itu kini sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari memeriksa berkas kasus pelecehan seksual di Mapolres Jember, Rabu (7/4/2021). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah

"Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh oknum dosen saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres setempat, Rabu (7/4).

BACA JUGA: Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya

Menurut Iptu Diyah, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

Penyidik juga sudah mendapatkan hasil visum dari RSD dr Soebandi Jember.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Zona Hijau Covid-19 di Kota Ini Sudah 77,7 Persen

"Minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dalam kasus tersebut," ujar Diyah.

Penyidik juga akan segera memeriksa oknum dosen Unej tersebut untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini berharap polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan. Terlebih korbannya masih anak-anak berusia 16 tahun.

"Kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yamini.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej. Sebab, pelaku adalah dosen di kampus tersebut.

Menurut Yamini, korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019, namun dugaan pelecehan seksual sudah dialami kliennya sebanyak dua kali.

Terakhir, kata Yamini, aksi bejat pelaku terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler