jpnn.com - SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan telah mengirimkan berkas pembunuhan Ni Made Gowinda Dewadatta, gadis yang kerap disapa Kadek yang dibunuh kekasihnya, AR.
Saat ini polisi tinggal menunggu balasan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Tidak ada kendala. Mudah-mudahan lengkap semua dan bisa segera P-21," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: Bro.Bro Apes Banget Gara-gara Tergoda Perempuan Mandi
Pengiriman berkas kemarin bertepatan dengan hari ketujuh penahanan AR.
Sesuai dengan umur AR yang masih di bawah 18 tahun, penyidik memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan berkas.
Setelah berkas dikirim, penyidik mengajukan perpanjangan penahanan selama delapan hari ke depan.
BACA JUGA: Ini Daftar Kebohongan Jessica Versi JPU
Permohonan itu sudah diterima oleh polisi dan perpanjangan penahanan berlaku mulai hari ini. Selama delapan hari, AR tetap akan berada di dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Shinto melanjutkan, selama ini AR dimasukkan ke sel khusus anak. Dia tidak dicampur dengan tahanan lain.
Polisi tetap memberlakukan prosedur sesuai umur. Selama ditahan, AR juga tidak membuat keributan.
BACA JUGA: Marwah Belum Berubah, Simak Omongannya, Ada yang Mengejutkan
"Kondisinya sehat dan selalu bisa kami mintai keterangan," ujar mantan Kasatreskrim Polresta Tangerang tersebut.
Dalam berkas itu, juga dilampirkan hasil keterangan saksi. Ada enam orang yang dimintai keterangan oleh polisi.
Yakni, orang tua dan teman-teman Kadek, karyawan bengkel, serta polisi yang membekuk AR.
Orang tua Kadek, I Made Ardan dan Ni Ketut Sukarni, berharap AR dihukum berat.
Mereka mengatakan bahwa perilaku AR bisa membahayakan. Jika AR dibiarkan bebas lagi, mereka khawatir AR melakukan aksi yang lebih nekat terhadap orang lain.
Mereka menceritakan, sesaat sebelum ditangkap di sebuah kafe di Jalan Jagir, AR tetap terlihat tenang.
Ketika ditanya soal keberadaan Kadek, AR malah memasang raut muka tak bersalah. "Tante tenang dulu, bisa saya jelaskan nanti," ucap AR saat ditangkap seperti dituturkan oleh Sukarni.
Selain membahayakan orang, AR tidak pernah merasa jera. Kenyataannya, setelah menjalani hukuman pada 2013, dia tetap tidak kapok. Malah dia berani mendatangi keluarga Kadek lagi.
Keluarga korban berjanji memantau terus perkembangan proses hukum terhadap AR.
Mereka sudah mengikhlaskan kepergian Kadek, tapi tidak bisa tenang jika AR tetap dihukum ringan. (did/c11/dos/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Percumbuan, Perempuan Muda Batal Dicambuk
Redaktur : Tim Redaksi