Kasus Percumbuan, Perempuan Muda Batal Dicambuk

Selasa, 18 Oktober 2016 – 07:35 WIB
Algojo hukum cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH  - Perempuan muda berinial AA (21) batal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Pasalnya, terpidana kasus ikhtilath (bercumbu) itu sedang hamil tiga bulan. 

BACA JUGA: Polisi Akan Bawa Gatot Brajamusti ke Mana?

Sementara 13 terpidana pelanggar qanun Hukum Jinayat tetap dilakukan.

Eksekusi berupa hukuamn cambuk dilakukan di Masjid Baiturahma, Gampong Keuramat, Banda Aceh. 

BACA JUGA: Menikah Lagi, Suami Palsukan Surat Kematian Istri

Hukuman berlangsung aman dan tertib, di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari personil Satpol PP, WH, Polisi dan TNI.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif 

BACA JUGA: Aduh Kasihan, Baru Pinjam Uang Langsung Kena Rampok

Menurut Kasi Penegekan Hukum dan Perundangan Rundangan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, para terpidana ditangkap warga di sejumlah titik. 

Termasuk di dalam Ruko Laundry, Jalan Pocut Baren Gampong, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, sekitar dua bulan yang lalu.

“Mereka warga amankan, di dalam kamar Ruko milik yang dikelola oleh  Harly Dewi, mereka berada bersama pasangan masing-masing,” jelasnya, Senin (17/10).

Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam.

"Kita bukan hanya menghindari hukum cambuk, tetapi juga menjauhi kemarahan Allah. Oleh karenanya warga Banda Aceh agar patuh dengan hukum Allah," kata Zainal Arifin.

Para terpidana yang dicambuk berinisial DA (29) dan SWF (30) dicambuk 9 kali. 

Kesalahannya, melanggar pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Sementara pelanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni

Sedangkan 12 terpidana lainnya melanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Mereka itu adalah berinisial AS (20), IZ (21), BR (20) dicambuk 22 kali. 

Sementara AZ (35), HDJ (30), MA (21), AKS (21), SM (20) dicambuk 23 kali. 

Terpidana yang dicambuk 25 kali ZA (27) dan AAH (23) dan MB (20) dicambuk 21 kali. AA (21) hamil 3 bulan batal dicambuk. (ibi/mai/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Oknum Brimob Ini hanya Dituntut Ringan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler