jpnn.com - JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bakal 'turun gunung' menjadi mediator islah sementara dua kubu nan bersengketa di partai beringin rindang. Namun hingga kini, belum ada bayangan kepengurusan mana yang akan diakui sementara untuk menghadapi Pilkada 2015.
Kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono masih kukuh dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), pemahamannya berbeda. Mereka menganggap SK Munas Ancol telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA: Genjot Edukasi agar Tak Seumur Hidup Jadi TKI
"Gak gitu (tidak pakai SK Menkumham Ancol). Kan SK Menkum HAM sudah dibatalkan oleh PTUN," ujar Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Tantowi Yahya, Minggu (24/5) malam.
Tantowi menjelaskan bahwa saat ini islah sedang diusahakan oleh JK dan telah terjadi kesepakatan untuk mengedepankan kepentingan partai, daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Hati-hati Jika Terima Etnis Rohingya jadi WNI
Nah, kemudian disepakati juga dibentuknya tim penjaringan pilkada. Calon-calon hasil tim penjaringan yang diusung tim penjaringan perlu persetujuan dua kubu. Tapi dia menepis para calon kada yang dicalonkan PG ke KPU harus ditandatangani oleh pengurus PG yang disahkan oleh SK Menkum HAM (Ancol).
Di sisi lain, Tantowi juga masih enggan merinci kesepakatan kepengurusan yang akan memberikan legalitas bagi para calon kada tersebut. Tantowi hanya memastikan bahwa PG harus ikut pilkada berdasarkan UU Parpol hingga putusan PTUN.
BACA JUGA: Ini Dua Opsi untuk Tangani Pengungsi Rohingya
"Pokoknya Golkar ikut Pilkada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU dan Putusan PTUN," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transmigran Bisa Dapatkan 3 Hektar Lahan Sawit
Redaktur : Tim Redaksi