Ini Dua Opsi untuk Tangani Pengungsi Rohingya

Minggu, 24 Mei 2015 – 16:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengungkapkan, saat ini pemerintah memiliki dua opsi untuk menangani masalah pengungsi Rohingya dan Bangladesh di Indonesia.

Opsi pertama adalah memulangkan warga Rohingya ke Myanmar. Tapi, hal itu juga dengan catatan. Yakni, pemerintah Myanmar mau menerima warganya. Menurutnya, saat ini pemerintah Myanmar telah bersedia untuk menerima kembali etnis tersebut.

BACA JUGA: Transmigran Bisa Dapatkan 3 Hektar Lahan Sawit

"Hanya saja ini sulit terjadi bila masyarakat Rohingya masih takut dikejar-kejar pemerintahnya atau komponen masyarakat di Myanmar," ujar Hikmahanto kepada JPNN, Minggu (23/5).

Menurut Hikmahanto, perlu langkah dan pendekatan khusus untuk menyelesaikan ketakutan warga Rohingya tersebut. Langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia dengan melakukan operasi kemanusiaan dianggap sudah terpuji.

BACA JUGA: Usulkan Jeda Impor Pangan untuk Tuntaskan Asal Beras Plastik

Namun, perlu langkah lain untuk mengurusi pengungsi Rohingya dan Bangladesh tersebut. Langkah kedua yang bisa diambil adalah memindahkan warga Rohingya ke negara-negara peserta Konvensi Pengungsi.  Jika cara itu gagal, para pengungsi tersebut bisa dipindahkan ke negara-negara non-peserta yang mau menerima.

"Masyarakat internasional bisa menekan Australia sebagai negara peserta Konvensi Pengungsi untuk menerima pengungsi Rohingya. Demikian pula dengan negara peserta Konvensi Pengungsi lain," imbuh Hikmahanto.

BACA JUGA: Jokowi Dianggap Cermat Tunjuk Destry Pimpin Pansel KPK

Hikmahanto mengatakan, salah satu negara yang layak mendapat pujian adalah Gambia karena bersedia menjadikan pengungsi Rohingya sebagai warga negara. Hal yang sama juga dilakukan pemerintah Turki.

"Bahkan pemerintah Indonesia bisa meminta Organisasi Konferensi Islam untuk menanyakan kesedian dari anggotanya untuk menerima pengungsi Rohingya sebagai warganya," sambung Hikmahanto. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Ingatkan Ical soal Islah Terbatas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler