jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar bersyukur setelah mendengar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI.
"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kami tunggu sejak dahulu. Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Soal Potensi PKB Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Cak Imin: Kami Tidak Berharap Apa Pun
Menurut Cak Imin, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa.
"Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara," katanya.
BACA JUGA: Legislator PKB Ungkap Indikasi Pansus Haji Masuk Angin, Oalah
"Saya dan semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law."
"Itu mengapa beliau sangat layak disebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," imbuh Cak Imin.
BACA JUGA: Gus Muhaimin Beberkan 3 Tugas Pimpinan PKB, Tak Bisa Ditawar
Dia menilai keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat.
"Sangat tepat. Saya juga mengapresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," tutur Cak Imin. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan