jpnn.com - TIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika masih belum menyelesaikan persoalan tapal batas wilayahnya. Dari sembilan kabupaten yang bersinggungan langsung dengan Mimika, tujuh di antaranya bermasalah.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Mimika, Roni Marjen. Dia mengatakan, klaim tapal batas tidak bisa dilakukan sembarangan tetapi harus berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten. Dalam UU ini sudah diatur batas wilayah setiap kabupaten. Ini dikuatkan dalam Permendagri 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
BACA JUGA: Bantuan KKP Tahun ini Disalurkan Lewat Koperasi
Untuk penyelesaian tapal batas yang berkaitan dengan Mimika, sudah dilakukan pertemuan berulang kali yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua. Karena menurut Permendagri, jika bersinggungan antarkabupaten maka penyelesaiannya diketuai langsung oleh Gubernur. Penyelesaiannya difasilitasi oleh Gubernur.
Namun kalau kasus yang melibatkan bukan hanya kabupaten tapi juga antarprovinsi, maka tim validasinya dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri. "Seperti persoalan tapal batas antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Kaimana, yang notabene masuk dalam wilayah administratif Provinsi Papua Barat," terang Roni, seperti dikutip dari Radar Timika, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Dengar Keluhan Nelayan di NTT, Bu Susi Langsung Beri Kabar Bahagia
Pemda Mimika lanjutnya, sangat proaktif dalam upaya penyelesaian tapal batas ini, dengan menggelar pertemuan dan koordinasi dengan kabupaten lain. Namun yang memiliki data lengkap hanya Kabupaten Mimika. Sementara kabupaten lain, karena tidak punya data akhirnya diminta untuk memperbaharui data. “Mimika selalu punya data. Pertanyaannya yang klaim wilayah ini punya data atau tidak,” katanya.
Dalam persoalan tapal batas ini, menurutnya hanya menyangkut batas wilayah administratif. Tapi menyangkut masyarakat dari kabupaten lain tinggal berdomisili, kawin campur dan berdagang itu tidak menjadi persoalannya.
BACA JUGA: 80 SK Honorer Bodong Keluar dari BKD Daerah Ini?
Munculnya persoalan, karena ada beberapa kabupaten yang mengklaim wilayah administratif Mimika sebagai wilayahnya. Bahkan kabupaten tersebut membangun kantor pemerintahan seperti di Potowaiburu dan Kapiraya. “Tapi masyarakat sudah bongkar,” ujarnya.
Ada juga lanjut dia, kabupaten lain yang melantik aparat kampung di Wilayah Mimika. Aparat kampung yang dilantik pun adalah aparat kampung yang sudah disiapkan oleh Kabupaten Mimika. Persoalannya adalah dana desa yang menjadi incaran.
Langkah dari Pemda Mimika untuk memberi penegasan batas wilayah tambah dia adalah dengan memasang pancang di setiap titik koordinat. Dari 18 titik yang harus dipancang sudah ada 11 yang terpasang. “Hanya Mimika yang sampai pada progress itu, sedangkan yang lain (kabupaten lain) sketsa tangan,” paparnya. (sun/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Tega Benar Pukuli Istri hanya karena Tanyakan Gaji
Redaktur : Tim Redaksi