Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI

Sabtu, 14 Januari 2012 – 02:46 WIB

JAKARTA - DPP Front Pembela Islam (FPI) akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kajian terhadap persoalan minuman beralkohol atau miras. Ini menyikapi polemik mengenai sembilan Perda yang mengatur soal miras, yang oleh Mendagri Gamawan diminta untuk diperbaiki.

Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, hasil kajian tim ini nantinya akan diserahkan ke mendagri, dengan harapan diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhono agar dijadikan bahan untuk memperbaiki Kepres Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang penggunaan dan pengedaran minuman beralkohol.

"FPI akan membentuk tim untuk melakukan kajian komprehensif, yang akan diserahkan ke mendagri dan diharapkan diteruskan ke presiden," ujar Habib Rizieq usai bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/1).

Tim akan dibentuk secepatnya, yang melibatkan para ahli hukum di FPI, seperti Munarman yang mantan Ketua YLBHI dan mantan aktivis Kontras. "Kita juga akan libatkan pakar-pakar hukum yang ada," ujar pria bersorban itu.

Menurutnya, Perda memang dibawah Kepres, namun Kepres tetap jauh dibawah Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, yang di sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.  "Ini yang kami jadian acuan, hukum Allah. Seluruh produk tak boleh melawan," tegasnya.

Kalau sudah punya acuan seperti itu, lantas buat apa dilakukan kajian" Rizieq menjawab, dalam realitasnya tidak hanya minuman saja yang mengandung alkohol. "Ada juga makanan-makanan khas daerah, seperti tape ketan, tape singkong. Apa itu juga dilarang" Ini sangat-sangat memerlukan kajian," ujarnya.

Sementara, Gamawan mengaku senang atas rencana DPP FPI yang akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Kepres 3/1997. Rencana mengajukan gugatan itu disampaikan Habib Rizieq Shihab kepada Gamawan dalam pertemuan tertutup itu.

"Beliau (Habib Rizieq, red) minta judicial review Kepres Nomor 3 Tahun 1997. Kita hormati setiap langkah hukum, itu lebih baik daripada dengan cara aksi demo," ujar Gamawan .

Dijelaskan Gamawan, Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras. Hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanl 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.

Terkait rencana FPI yang akan membentuk tim khusus untuk mengkaji persoalan ini dan hasilnya diharapkan jadi masukan untuk perbaikan Kepres 3/1997 itu, Gamawan mengatakan, boleh-boleh saja. "Namanya aspirasi, ya kita hargai, kita tampung dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (12/1), aksi unjuk rasa ribuan massa Forum Umat Islam (FUI) di gedung Kemendagri, berlangsung anarkis.  Massa  yang didalamnya ada FPI itu menolak evaluas sembilan perda miras.  Dalam aksi itu, sejumlah laskar FPI melemparkan batu-batu yang mengenai kaca-kaca di lantai I hingga III gedung utama kemendagri. Polisi pun langsung melakukan pengusutan.

Habib Rizieq Shihab mengaku tidak keberatan jika ada laskar FPI diproses hukum atas aksi anarkis itu.

"Apa yang terjadi kemarin, silakan diselesaikan kepolisian. Polisi punya rekaman, ada CCTV. Itu sepenuhnya diserahkan ke polisi," ujar Habib.

Seperti diberitakan, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi tahun 2011, hanya sembilan perda yang mengatur soal miras. Sembilan Perda itu adalah Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.

Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Pemprov Bali, Perda Nomor 6 Tahun 2007 yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang diterbitkan Pemkab Penajam Paser Utara.

Dua lagi adalah Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang dikeluarkan Pemko Balikpapan, dan terakhir Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang diterbitkan Pemko Sorong. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Titik-titik Perbatasan Harus Akurat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler