Tape Ketan Sulit Tembus MUI

Senin, 14 Januari 2013 – 08:44 WIB
KUNINGAN - Tape ketan merupakan makanan khas Kuningan yang sudah dikenal di mana-mana. Namun, hingga saat ini makanan yang dikemas dengan ember hitam itu belum memiliki sertifikat halal.

Bukannya para pelaku usaha tidak mampu membuat sertifikal halal, tapi pengajuan mereka ditolak oleh pihak MUI Jabar. Alasan penolakan karena dalam tape ketan itu mengandung alkohol akibat dari adanya permentasi. “Kami sejak awal buka usaha sudah mengajukan permohonan, namun tidak ada realisasi kerena ada kandungan alkohol,” ujar Ica anak dari pemilik Tape Ketan Sari Asih Bu Yayat, kemarin via telepon kepada Radar (Grup JPNN), Minggu (13/1).

Ica menuturkan, sepengtahuanya semua pelaku usaha tape ketan yang ada di Kuningan mencoba membuat sertifikat halal agar pemasaran tape bisa meluas. Tapi, keinginan mereka hanya menjadi sebuah keinginan yang tidak bisa terwujud.

Sampai detik ini, mereka para pelaku menginginkan agar tape yang dijual tidak hanya di toko oleh-oleh. Namun, bisa masuk ke semua swalayan yang ada di Indonesia.

Hal sama juga pernah dilakukan oleh Wiwin pemilik tape dengan merek Family tapi sama seperti pelaku yang lain terkendala kandungan alkohol. Dengan kondisi seperti ini, mereka hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya kepada konsumen. “Sebenarnnya bahan yang kami gunakan halal karena terbuat dari beras dan juga bahan yang diperbolehkan. Hanya memang ada proses fermentasi sehingga mengandung alkohol,” ujar Wiwin.

Sementara itu, para pedagang yang menjual tape ketan di toko oleh-oleh tidak mempermasalahkan tape ketan halal atau tidaknya. Sebab, selama ini konsumen tidak pernah mempermasalahkan karena secara medis layak dikonsumsi. “Saya hanya menjual saja, mengenai halal dan tidaknya konsumen yang menilai. Namun, secara spesifik makanan yang kami jual dijaman aman. Mengenai tape ketan ada proses permentasi, sehingga ada kandungan alkohol,” ujar pria muda yang menjaga Toko Azhara.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kuningan Drs Uca Somantri yang dikonfirmasi Radar, membernakan bahwa tape ketan hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat halal. Pelaku usaha sudah mencoba, namun ditolak karena ada kandungan alkohol. “Tape ketan merupakan makanan khas yang sudah dikenal luas. Maka pemerintah wajib memfasilitasi agar produk ini bisa pemasaranya luas. Namun, setelah dicoba terbentur sertifikat halal,” jelasnya.

Setiap tahun Dinas Koperasi dan UKM selalu membantu para pelaku usaha. Tapi, untuk tape ini selalu terbentur, sedangkan yang lain bisa masuk ke swalayan.
Uca mengakui, bahwa masalah tape ketan menjadi pelik apalagi kalau sampai dilarang karena ada kandungan alkohol. Akan banyak kerugian yang diderita karena banyak pelaku usaha yang bergantung. (mus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Tujuh Tahun Masih Seperti Bayi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler