Target AS Perempuan dan Anak-anak, Sudah Beraksi 53 Kali

Rabu, 18 November 2020 – 11:57 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma (tengah) memperlihatkan barang bukti penjambretan ponsel di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku penjambretan ponsel dengan target perempuan dan anak-anak digulung jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu korban yang mengalami penjambretan di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu.

BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Hati-hati Temannya jadi Buronan Polisi

"Pelaku beraksi seorang diri, menargetkan khusus korbannya adalah perempuan dan anak. Karena perempuan dan anak ini kelompok yang rentan terhadap tindak kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Perempuan berinisial R melaporkan peristiwa penjambretan yang dialaminya saat mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA: Jangan Berkedip, Lihat Baik-baik Foto Ini, Merinding

Lalu polisi melakukan pendalaman dan penyidikan untuk menangkap pelaku.

"Pelaku berinisial AS ditangkap di wilayah Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur," kata Jimmy.

BACA JUGA: Rumah Sakit Swasta Ogah Melayani Pasien Covid, Politikus PDIP: Berempatilah

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sebanyak 53 kali, paling banyak dilakukan di wilayah Jakarta Timur.

Aksi pelaku terungkap saat beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku menyasar telepon genggam milik korban serta barang-barang berharga dari tas korban yang dijambretnya.

"Ponsel-ponsel yang pelaku ambil dari korban dijual di kawasan Pasar Jatinegara," kata Jimmy.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor. Setiap kali beraksi, pelaku menukar nomor plat motornya untuk menghindar dari kejaran polisi.

"Pelaku sudah beraksi sejak bulan Maret, biasa beraksi pagi hingga malam hari, total sudah beraksi di 53 lokasi," kata Jimmy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 terkait Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler