JAKARTA - Memasuki masa pensiun 1 Maret 2012, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa berharap dapat menyelesaikan kasus besar di MA, termasuk perkara Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang masih dalam proses.
Alasanyan, dia tidak ingin meninggalkan tunggakan perkara kepada penggantinya Ketua MA terpilih, Hatta Ali. Terlebih lagi, ketua majelis PK kasus pembunuhan direktur Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain itu adalah dirinya.
"Bersabarlah, saya baru pensiun 1 Maret mendatang. Mudah-mudahan saya tidak meninggalkan satu soal pun selama pensiun," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Rabu (8/2).
Menururnya, proses penyelesaian perkara di lembaganya bukan pekerjaan mudah dan singkat, yang dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari. "Itu adalah pekerjaan yang terus menerus terjadi. Semua harus dimenej," ujarnya.
Seperti diberitakan, Hatta Ali terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung periode 2012-2017 dalam sidang paripurna khusus yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA, Jakarta. Hatta akan menggantikan Harifin yang memasuki masa pensiun dan mengakhiri tugasnya sebagai ketua MA pada 1 Maret 2012. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidikan Robohnya Jembatan Kukar Diarahkan ke Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi