PADANG -- Hingga saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menerima sebanyak 1.200 laporan persekongkolan tenderPersekongkolan ini biasanya disertai modus mark up 30 persen dari harga di pasaran
BACA JUGA: Tol Kanci-Pejagan Bisa Dilalui Pemudik
Anggota KPPU RI M Nawir Messi menjelaskan, KPPU terus berupaya untuk bisa menekan angka kerugian negara akibat persekongkolan tender ituNawir mencontohkan, jika anggaran tender pengadaan barang dan jasa di APBN pada tahun ini Rp700 miliar, maka jika KPPU mampu menekan lonjakan harga karena dimark up dari 30 persen menjadi 20 persen saja, akan ada sekitar Rp70 miliar yang bisa diselamatkan
BACA JUGA: Terpilih, 7 Nama Calon Anggota BPK
Bayangkan, betapa lebih besar lagi uang negara yang bisa diselamatkan jika tidak ada mark up sama sekali."Persekongkolan tender yang terjadi selama tiga puluh tahun di Indonesia, menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan timbulnya kerugian negara
BACA JUGA: Polisi Bersepaturoda Amankan Jakarta
Harga yang ditawarkan kontraktor lebih mahal hingga 30 persen dari harga di pasaranUntuk itu, KPPU berupaya terus menekan harga tender menjadi paling tidak 20 persen," ujar M Nawir Messi usai seminar bertema Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Waralabadi Hotel Bumiminang, kemarin (11/9).MNawir tampil sebagai salah satu narasumber dalam seminar yang dibuka Asisten II Setprov Sumbar Syafrial, diikuti sejumlah kontraktor dan institusi lembaga terkait dan wartawanNawir mengatakan, perilaku persekongkolan tender tersebut telah berlangsung di Indonesia selama 30 tahun karena pengawasan belum optimal.
Untuk menekan praktek mark up, KPPU mengharapkan peran aktif dari pelaku usaha sendiri, terutama sesama kontraktor dalam pengawasan tenderApabila memang memiliki bukti tetap dugan terjadinya persekongkolan dalam tender, segera laporkan ke KPPUHingga saat ini KPPU sudah menerima 1.200 laporan tentang persekongkolan tender, 60 persen diantaranya berlanjut hingga pengadilan dan divonis(nia/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Bantah jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi