Target MA, Kasasi Pilkada Kalteng dan Fakfak Diputus Pekan Depan

Sabtu, 19 Desember 2015 – 00:39 WIB
Warga melihat DPT pilkada di depan TPS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung telah meregister memori kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak (Papua).

Dengan demikian proses selanjutnya hanya tinggal menunggu pembentukan Majelis Kasasi MA, untuk kemudian memberi putusan. 

BACA JUGA: Pesan Bu Mega: Bantu Manusianya, Jangan Lihat Parpolnya

"Memori kasasinya sudah diterima dan sudah diserahkan ke Ketua Kamar Tata Usaha Negara untuk membentuk Majelis Kasasi," ujar Juru Bicara MA Suhadi, Jumat (18/12).

Menurut Suhadi, Mahkamah kemungkinan sudah akan mulai melakukan proses pengkajian untuk kedua perkara kasasi tersebut, awal pekan depan. Dan diharapkan dalam satu minggu ke depan sudah ada putusan. 

BACA JUGA: Perlu Revisi UU Agar Ojek Online Bisa Beroperasi

"Diharapkan dalam satu minggu (sudah ada putusan,red)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-Jawawi, yang sebelumnya dicoret KPU karena dinilai tidak memenuhi syarat. Atas putusan tersebut, KPU memilih menempuh upaya hukum kasasi. 

BACA JUGA: Anggaran BI 2016 Disepakati Rp 9,454 Triliun

Langkah yang sama ditempuh KPU, setelah sebelumnya PTTUN Makassar juga mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati Fakfak (Papua) Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman. Pasangan ini sebelumnya dicoret KPUD Fakfak setelah dinilai tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Calon Pengganti Novanto versi Agung Laksono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler