jpnn.com - TANJUNGPINANG – Mendagri Tjahjo Kumolo berharap proses hukum terkait pencalonan di lima daerah yang pilkadanya tertunda, bisa kelar dalam waktu dekat. Hal ini agar pilkada susulan di lima daerah itu bisa digelar Januari 2016.
Sehingga, jika ada gugatan ke MK pascapemungutan suara, pelantikan kada-wakada hasil pilkada, bisa dilakukan akhir Maret 2016.
BACA JUGA: MK Diminta Abaikan Ketentuan Selisih Suara
Dijelaskan Tjahjo, dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi, pelantikan kepala daerah hasil pilkada 9 Desember dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan akhir Januari atau awal Februari.
“Tahap pertama ini untuk daerah yang pilkadanya tidak ada sengketa ke MK,” terang Tjahjo Kumolo sebelum melantik Nuryanto sebagai Pj Gubernur Kepulauan Riau, menggantikan Agung Mulyana, di Tanjung Pinang, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Terompet Berbahan Sampul Alquran Jangan Dipandang Sebelah Mata
Tahap kedua, pelantikan kada-wakada di daerah yang ada sengketa pilkadanya ke MK. “Tahap kedua ini akhir Maret. Baik yang tahap pertama dan kedua, pelantikan di Istana,” terang Tjahjo.
Nah, bagaimana dengan lima daerah yang belum menggelar pilkada, Tjahjo mengatakan, diharapkan kada-wakada terpilih bisa ikut pelantikan tahap kedua, akhir Maret. “Jadi yang lima daerah diusahakan agar bisa ikut akhir Maret,” imbuhnya.
BACA JUGA: Leo Nababan : Jangan Pikir Golkar Ini Milik Kau
Terkait dengan pelaksanaan pilkada di lima daerah, yang lewat 2015, Tjahjo mengatakan, tidak diperlukan lagi payung hukum semacam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu). “Tak perlu aturan baru, tidak ada perppu,” cetusnya.
Lima daerah dimaksud yakni Kalimantan Tengah, Fakfak, Kota Manado, Kabupaten Simalungun, dan Kota Pematangsiantar. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Munas Golkar 2016, Ical Harus Dengar Petuah Akbar Tanjung
Redaktur : Tim Redaksi