Target Pajak Properti Meleset

Senin, 17 November 2014 – 13:44 WIB

SURABAYA - Penerimaan pajak properti pemerintah daerah (pemda) tahun ini diperkirakan meleset dari target. Penyebabnya, banyak developer yang memberikan fasilitas pembayaran secara in houseatau kredit melalui pengembang. Karena itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada pembeli baru dibayarkan setelah cicilan lunas.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono mengakui pemasukan pajak properti tahun ini seret. Hingga akhir Oktober, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta BPHTB baru 80 persen dari target. Target penerimaan PBB tahun ini Rp 795 miliar dan BPHTB Rp 759 miliar.

''Terutama, BPHTB terkendala mekanisme pembayaran properti yang menggunakan in house. BPHTB ini dipungut kalau akta jual beli sudah keluar. Dengan sistem in house, otomatis pembayaran BPHTB baru dilakukan saat pelunasan,'' katanya.

Selama ini, pembayaran BPHTB tidak mungkin dilakukan selama masih mencicil. Karena itu, pihaknya mengubah mekanisme pembayaran BPHTB dengan mengikuti proses in house. Jadi, besaran BPHTB yang dibayar sesuai dengan besaran angsuran in house. Angsuran in house pun sudah mencakup BPHTB.

''Mekanisme baru itu sudah kami diskusikan dengan REI Jatim. Rencananya, pembayaran BPHTB secara mengangsur tersebut berlaku minggu depan. Untuk itu, pengembang melakukan inventarisasi cicilan in house yang sudah masuk. Kemudian, bagian angsuran yang merupakan BPHTB disetor ke pemkot,'' terangnya.

Ketua REI Jatim Paulus Totok Lusida menyatakan mendukung kesiapan pemda menerima pembayaran BPHTB secara mencicil. Sebelum ini, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Sidoarjo.(res/c19/oki)

BACA JUGA: Tol Porong-Kejapanan Siap Operasi Awal 2015

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Menteri ESDM Soal Kontrak Blok Mahakam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler