JAKARTA - Kebijakan baru di sektor mineral dan batu bara (minerba) Indonesia tak membuat kinerja menurun. Hal tersebut terlihat dari target penerimaan royalti sektor minerba yang terus meningkat. Angka proyeksi pemerintah pada 2014 mencapai Rp 39,6 triliun.
Direktur Program Minerba Kementerian ESDM Paul Lubis menyatakan, penerimaan royalti tahun ini bakal meningkat 39 persen dibanding realisasi tahun lalu senilai Rp 28,3 triliun. "Target 2014 adalah Rp 39,6 trilun. Realisasi 2013 sekitar Rp 28,3 triliun," ujarnya kemarin (10/7).
Dia menjelaskan, penerimaan tersebut memang bakal didominasi batu bara. Hal tersebut seiring pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah serta pembatasan ekspor kosentrat sepanjang 2014.
"Batu bara akan mendominasi. Apalagi tahun ini untuk mineral tidak boleh ekspor dalam bentuk biji," ungkapnya.
BACA JUGA: Suku Bunga Acuan Bertahan
Sayangnya, dia masih belum bersedia mengungkapkan realisasi penerimaan sektor minerba hingga semester satu. Menurut dia, pihaknya masih harus mengonsolidasikan data yang dimiliki Kementerian Keuangan. "Untuk realisasi semester I masih kami koordinasikan dengan Kemenkeu," tuturnya.
Terkait piutang royalti tahun-tahun sebelumnya, dia mengungkapkan hal tersebut juga sudah dimasukkan dalam target tahun ini. Hal itulah yang membuat pemerintah menerapkan target cukup tinggi. "Benar itu (termasuk pembayaran piutang royalti)," tambahnya.
BACA JUGA: Rupiah Terus Menguat
Sebelumnya, Paul mengaku terdapat 12 provinsi yang memiliki banyak permasalahan pertambangan. Antara lain Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Kemudian Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Bangka Belitung (Babel).
Berdasarkan verifikasi data ekspor batu bara pemegang IUP 2009-2012 dari Kementerian ESDM, total selisih kekurangan bayar pemegang IUP untuk royalti batu bara sepanjang 2009-2012 mencapai USD 1,083 miliar.
BACA JUGA: Pemerintah Senang Arbitrase Internasional Tolak Gugatan Churchill Mining
Dia merinci, hal tersebut terdiri atas piutang pada 2009 senilai USD 121,74 juta; USD 597,532 juta pada 2010; USD 214,46 juta pada 2011; dan USD 149,98 juta pada 2012. Perusahaan pemegang IUP batu bara yang membayar royalti pada empat periode itu total USD 18,37 juta pada 2009; USD 1,39 miliar pada 2010; USD 346,22 juta pada 2011; dan USD 269,44 juta pada 2012. (bil/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Lebaran, Kereta Buatan Anak Negeri Dioperasikan
Redaktur : Tim Redaksi