Targetkan Sengketa Lahan di Kawasan Transmigrasi Segera Tuntas

Senin, 16 April 2012 – 21:31 WIB

JAKARTA - Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi pada Ditjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Sodiq mengungkapkan bahwa terdapat 71 kasus pertanahan di 22 provinsi yang menghambat realisasi program transmigasi. Sodiq menargetkan pada tahun ini enam kasus di antaranya bisa dituntaskan.

Enam kasus sengketa lahan wilayah transmigrasi tersebut tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Menurut Sodiq, sebagian besar permasalahan didominasi pemenuhan hak transmigran, yakni 34 kasus. Selain itu terdapat 17 kasus tentang tuntutan dari penduduk, serta 20 kasus tumpang tindih lahan dengan investor.


"Dari 71 kasus sengketa tanah tersebut, enam kasus yang akan menjadi prioritas kami dan ditargetkan harus selesai pada tahun ini," kata Sodiq ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Senin (16/4).

Mengenai masalah tumpang tindih dengan investor,  Sodiq menegaskan bahwa pihaknya siap menyelesaikannya lewat jalur hukum di pengadilan.  "Saya siap jika permasalahan ini sampai ke meja hijau.  Malah saya senang, karena lebih jelas. Kami kan hanya menjalankan kebijyudah ada," tukasnya.

Disebutkannya pula, sengketa dengan pengusaha di antaranya terjadi di Pekan Tua Indragiri Hilir Riau yang melibatkan Satuan Pemukiman (SP) I dan II dengan PT Nusa Prima Menunggal. Sengketa lainnya adalah antara Kota Terpadu Mandiri (KTM)  KTM Parit Rambutan dengan PT Indralaya.

Ada pula sengketa Transmigrasi Swadaya Mandiri (TSM) Sungai Gelam dengan PT Makin Group, dan Ujung Batu SP III dengan PT Victorindo Alam Lestari. “Perusahan ini adalah perusahan besar semuanya. Tapi kami tidak berkecil hati, dan tetap akan kami hadapi," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusli Zainal Terus Dipantau KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler