Tarif 14 Tol Naik Bulan Depan

Sabtu, 31 Agustus 2013 – 06:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan kenaikan tarif di 14 ruas jalan tol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif tol tersebut bakal diberlakukan efektif pada 27 September 2013.

Saat ini BPJT tinggal menunggu hasil audit inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kenaikan tarif tersebut.     

BACA JUGA: Hanya Andalkan Proyek dari Pemerintah, Dua Perusahaan BUMN Dilebur

Kepala BPJT A. Ghani Ghazaly mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut berdasarkan pada Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tahun 2004 tentang Jalan. "Dalam pasal 48 ayat (3) menyebutkan kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun," kata Ghani di Kementerian PU kemarin (30/8).     

Selain itu, Ghani mengungkapkan bahwa kebijakan untuk menaikkan tarif di 14 ruas jalan tol itu karena adanya kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku investor di ruas tol tersebut. "Kebijakan ini dilakukan agar bisnis BUJT lancar selama masa kontrak sehingga menarik minat investor lain untuk membangun infrastruktur jalan tol," ucapnya.     

BACA JUGA: Telkom Pasang Fiber Optic di Jalur Tengah Aceh

Ghani menekankan bahwa BUJT yang beroperasi di 14 tol yang disetujui kenaikan tarifnya, telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah. "Sesuai dengan Peraturan Menteri PU, SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan penyelamatan, serta bantuan pelayanan. Itu semua harus dipenuhi," ujarnya.     

Dia juga mengatakan bahwa tiap 6 bulan sekali, pemerintah melakukan evaluasi pemenuhan SPM di seluruh ruas jalan tol. "Kalau mereka (BUJT) belum memenuhi SPM, pemerintah tidak akan menaikkan tarif tolnya," ujarnya.     

BACA JUGA: Kerja Keras Tingkatkan Cadangan, Eksplorasi Emas hingga Mancanegara

 Lalu berapa besaran kenaikan tarif di 14 ruas jalan tol tersebut? Ghani mengatakan bahwa pihaknya maish menunggu perhitungan inflasi tiap daerah dari BPS. "Saya belum tahu berapa kenaikannya karena laporan BPS belum datang. Insyaallah pertengahan bulan September laporannya sudah bisa diketahui," kata Ghani.     

Namun dia menambahkan bahwa berdasarkan kenaikan tarif tol pada tahun-tahun sebelumnya diketahui tren kenaikan berkisar antara 7 hingga 12 persen. "Untuk kenaikan besok belum bisa ditaksir, tapi saya harap tidak terlalu tinggi kenaikannya," harapnya.     

Tahun ini BPJT telah melakukan penyesuaian tarif tol di sejumlah ruas jalan tol di seluruh Indonesia. Hasilnya, 14 tol diputuskan untuk dinaikkan tarifnya pada 27 September 2013 dan 2 jalan tol lainnya yaitu jalan tol Semarang"Ungaran dan jalan tol Bogor Ring Road Seksi I baru akan naik pada November mendatang. Sedangkan  jalan tol Makasar Seksi IV telah terlebih dulu naik pada bulan April lalu.     

Selain itu, ada beberapa tol yang tidak disetujui untuk dinaikkan tarif nya karena belum memenuhi ketentuan SPM. Di antaranya jalan tol Surabaya-Mojokerto Seksi I dan tol Kanci-Pejagan.      

"Selain itu, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit pun masih banyak PJU (penerangan jalan umum) yang tidak nyala, sama seperti tol Sedyatmo masih ada yang tidak nyala, ini yang menyebabkan ruas tol tersebut belum memenuhi SPM, karena kami mewajibkan 100 persen penerangan berfungsi," tambah Ghani. (dod/ca)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indeks Berbalik Arah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler