Tarif 9 Ruas Tol Naik Mulai 8 Desember

Selasa, 05 Desember 2017 – 07:34 WIB
Penggunaan e-toll. Foto: Radar Tegal/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tarif sembilan ruas tol akan mengalami kenaikan per 8 Desember 2017.

Sembilan ruas tol tersebut adalah Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

BACA JUGA: Pemerintah Setujui Penyesuaian Tarif Tol

Selain itu, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC, serta Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan angka inflasi yang relatif kecil, perubahan tarif tol pun tidak terlalu signifikan di kisaran Rp 500 – Rp 1.000.

”Bahkan untuk Golongan 1 banyak juga yang tidak naik tarifnya,” ungkap Basuki kepada wartawan kemarin (4/12).

Dia menilai, penyesuaian tarif tol tersebut cukup fair. Baik untuk para pengguna jalan tol, maupun untuk para investor jalan tol.

Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memberikan kepastian hukum kepada para investor jalan tol.

Dengan begitu, iklim investasi jalan tol menarik bagi investor baik dalam dan luar negeri. Sehingga sistem jaringan jalan tol bisa terwujud secara utuh.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, ada beberapa poin dalam SPM yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang hendak mengajukan penyesuaian tarif tol.

Mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata di mana kecepatan berkendara tol, aksesibilitas untuk masuk ke dalam tol, mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, kesiapan unit pertolongan dan bantuan, tempat istirahat (rest area), dan keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan.

”Untuk kondisi jalan tol meliputi perkerasan jalur utama, drainase, median jalan, bahu jalan, dan rounding. Sementara untuk kecepatan rata-rata bergantung pada lokasi. Di dalam kota minimum harus bisa 40 kilometer per jam dan luar kota 60 kilometer per jam,” terang Herry.

Herry menambahkan, tempat istirahat juga jadi prioritas pada uji kelayakan SPM. Terutama kondisi toilet. Secara penampilan, toilet-toilet di tempat istirahat harus diperbaiki.

”Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami,” kata Herry tegas.

Ke depannya, lanjut Herry, rest area juga akan menampung kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal sehingga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal. (and)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler