Tarif Airport Tax Naik, YLKI Pertanyakan Pelayanan Bandara

Jumat, 08 April 2016 – 15:36 WIB
Bandara Soekarno Hatta. Dok Indopos/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif Passeger Service Charge (PSC) atau pajak bandara harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan.

Pernyataan itu menyikapi langkah managemen PT Angkasa Pura II, yang telah menaikkan tarif PSC, di tujuh bandara, salah satunya Bandara Soekarno Hatta.

BACA JUGA: Pemerintah Janji Fasilitasi agar Mobil Ramah Lingkungan Murah

"Kenaikan tarif PSC pada bandara, secaca dominan lebih berkorelasi terhadap sisi willingness to pay konsumen sebagai pengguna bandara. Artinya kenaikan tarif PSC harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan bandara," ucap Tulus di Jakarta, Jumat (8/4).

Managemen PT Angkasa Pura II, sambungnya, harus memberikan jaminan bahwa kenaikan tarif PSC harus berimplikasi positif pada kenaikan pelayanan di bandara.

BACA JUGA: Jaringan Pipa Gas Bumi Milik PGN Sudah 7.000 Km Lebih

Jangan sampai kata Tulus, kenaikan tarif tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik. Dia pun mempertanyakan, "Pelayanan macam apa yang bisa diberikan pada konsumen bandara pasca kenaikan tarif PSC?," tanya Tulus. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Saleh Optimis Industri Otomotif Tumbuh Cepat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi tak Mau Lagi Ada Pembagian Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler