Tarif Angkutan Umum DKI Naik

Kecuali Transjakarta dan Tak Diberlakukan untuk Pelajar

Senin, 24 November 2014 – 13:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengungkap penyesuaian tarif angkutan umum di ibukota segera diumumkan hari ini (Senin, 24/11). Penyesuaian tarif angkot tersebut dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga solar dan premium masing-masing sebesar Rp 2 ribu per liter. 

"Kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum baru saya paraf tadi dokumennya. Setelah itu diteken oleh Pak Gubernur baru teken saya lagi dan diundangkan," ujar Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (24/11)

BACA JUGA: Setiap Hari, di Bogor Ada 10 Orang Gila Baru

Menurut Saefullah, Dinas Perhubungan DKI bersama dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) DKI telah sepakat dengan kenaikan tarif angkutan umum dan bus reguler.

"Setelah diundangkan, kenaikan tarif itu berlaku," katanya.

BACA JUGA: Hanura Siap Pelopori Mosi Tidak Percaya

Ia juga menyebutkan, besaran tarif seluruh angkutan umum naik Rp 1.000 atau 30 persen dari tarif awal. Angkutan kota yang mengalami kenaikan tarif meliputi KWK, metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB. 

Sementara untuk Transjakarta berlaku tarif seperti biasa. "Kenaikan tarif angkutan umum tidak berlaku untuk pelajar," katanya. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Calon Penumpang Lion Air Tendang Kursi Petugas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Birokrat DKI Minum Teh Manis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler