JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan transportasi umum lainnya menyepakati kenaikan tarif sebesar 15 persen. Kenaikan tarif ini dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami sepakat naiknya 15 persen. Meskipun kami ketahui perusahaan-perusahaan ini kalau tidak naik mereka juga berpengaruh sekali dalam operasional angkutan mereka. Oleh karena itu kenaikan 15 persen sudah kami bicarakan bersama-sama,” ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Mangindaan kesepakatan kenaikan tarif ini sudah berlaku sejak Minggu 23 Juni 2013. Mangindaan berharap setelah adanya kesepakatan yang disusul dengan Peraturan Menteri ini, semua wilayah akan menyusul menyesuaikan harga sesuai yang disepakati. Peraturan di daerah masing-masing, kata dia, diserahkan sepenuhnya oleh setiap kepala daerah. Menurutnya angka 15 sudah mencukupi untuk saat ini.
“Yang naik antar kota antar provinsi, angkutan penyebarangan sungai dan sebagainya. Kita juga harapkan di dalam kota, di kabupaten juga menyesuaikan,” sambungnya.
Terkait pengawasan, kata Mangindaan, ia sudah meminta tim dari masing-masing Dinas Perhubungan di daerag untuk mengawasi harga yang diterapkan. Sanksi awal, kata dia, berupa teguran terlebih dahulu. Jika ada yang melanggar, Mangindaan mempersilakan untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan dan tim yang telah dikerahkan.
“Untuk pelabuhan, untuk sandar dan sebagainya kita minta supaya diberikan keringanan, terserah kepada pelabuhan masing-masing sesuai bisnis. Operator-operator sudah setujui. Teguran dulu. Biasanya supir yang anukan (naikkan sepihak),” tandas Mangindaan. (flo/jpnn)
“Kami sepakat naiknya 15 persen. Meskipun kami ketahui perusahaan-perusahaan ini kalau tidak naik mereka juga berpengaruh sekali dalam operasional angkutan mereka. Oleh karena itu kenaikan 15 persen sudah kami bicarakan bersama-sama,” ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Mangindaan kesepakatan kenaikan tarif ini sudah berlaku sejak Minggu 23 Juni 2013. Mangindaan berharap setelah adanya kesepakatan yang disusul dengan Peraturan Menteri ini, semua wilayah akan menyusul menyesuaikan harga sesuai yang disepakati. Peraturan di daerah masing-masing, kata dia, diserahkan sepenuhnya oleh setiap kepala daerah. Menurutnya angka 15 sudah mencukupi untuk saat ini.
“Yang naik antar kota antar provinsi, angkutan penyebarangan sungai dan sebagainya. Kita juga harapkan di dalam kota, di kabupaten juga menyesuaikan,” sambungnya.
Terkait pengawasan, kata Mangindaan, ia sudah meminta tim dari masing-masing Dinas Perhubungan di daerag untuk mengawasi harga yang diterapkan. Sanksi awal, kata dia, berupa teguran terlebih dahulu. Jika ada yang melanggar, Mangindaan mempersilakan untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan dan tim yang telah dikerahkan.
“Untuk pelabuhan, untuk sandar dan sebagainya kita minta supaya diberikan keringanan, terserah kepada pelabuhan masing-masing sesuai bisnis. Operator-operator sudah setujui. Teguran dulu. Biasanya supir yang anukan (naikkan sepihak),” tandas Mangindaan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi Hasan Ishaaq Jalani Sidang Perdana
Redaktur : Tim Redaksi