JAKARTA--Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diakui bakal pasti berimbas pada sektor transportasi umum darat. Lantaran itu, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok formulasi kenaikan tarif angkutan umum secara selektif. Langkah tersebut dilakukan agar sektor perhubungan dapat menekan dampak inflasi yang tinggi akibat pemangkasan subsidi BBM.
Kasubag Humas Perhubungan Darat Kemenhub Zainal Arifin mengatakan, pihaknya mengupayakan kenaikan tarif angkutan umum darat diberlakukan secara selektif, supaya tidak memberatkan perekonomian masyarakat di lapisan menengah ke bawah. Zainal memberi gambaran formulasi kenaikan tariff angkutan umum darat, saat Pemerintah sempat menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2009 silam.
Ia menyebutkan, kala itu angkutan kelas ekonomi diupayakan tidak mengalami kenaikan tarif. Sebaliknya, tariff naik justru terjadi pada angkutan umum yang harga barunya ditentukan oleh pasar. Dalam hal ini pembentukannya dipatok oleh asosiasi. "Yang bergerak naik justru untuk angkutan yang diberikan tarif pasar, seperti kelas eksekutif. Jadi (kenaikan BBM) tidak terlalu signifikan (untuk kelas ekonomi)," ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos, Sabtu (8/6).
Kendati demikian, Zainal masih enggan membeberkan secara terperinci perhitungan Kemenhub mengenai kenaikan tariff ini lebih awal. Pasalnya, ia mengaku, Kemenhub baru akan mengambil keputusan setelah harga BBM bersubsidi benar-benar dinaikkan. "Kami tengah berkoordinasi hitung-hitungannya dengan Kementerian Keuangan. Lagipula sekarang kenaikan BBM belum begitu jelas. Kalau memang dinaikkan, ya tariff akan dinaikkan secara komprehensif," paparnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan EE Mangindaan memaparkan, kalaupun ada kenaikan tariff angkutan darat, batas atasnya sebesar 35 persen. "Yang kita hitung kilometer per penumpang. Sehingga ada yang naik 11 persen, ada yang 18 persen. Kita buat seperti itu biar kenaikannya tidak terlalu besar. Misalnya naik Rp 25. Kalau 100 kilometer kan hanya Rp 2500. Ada batas atas, ada batas minimal. Semua tidak boleh lewat dari 35 persen. Apalagi kenaikan premium belum diumumkan," terangnya saat ditemui di Gedung DPR RI awal pekan ini. Secara spesifik Mangindaan memaparkan, besaran tarif itu tidak termasuk truk dan peti kemas.
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, keputusan besaran kenaikan tariff angkutan umum, sepenuhnya diserahkan kepada Kemenhub sebagai kementerian teknis. Kendati demikian, ia mengharapkan kenaikan tariff angkutan umum tidak terlalu berlebihan. Hal ini supaya asumsi angka inflasi sebesar 7,2 persen tetap terjaga.
Merujuk asumsi Kemenkeu, kenaikan harga BBM bersubsidi akan memberikan tambahan inflasi sebesar 2,46 persen sepanjang 2013. Kontribusi inflasi yang terbesar dari kenaikan harga premium sebesar 1,22 persen dan solar hanya 0,01 persen. Kenaikan itu pun secara tak langsung mengerek beban transportasi umum sebesar 20 persen. "Kontribusi inflasi angkutan memang beragam. Angkutan antarkota sekitar 0,12 persen, dalam kota 0,68 persen, taksi 0,02 persen," paparnya.
Lantaran itu, Kiagus mengaku pihaknya tetap akan mempertimbangkan adanya insentif terhadap angkutan umum. "Kami masih mengkaji (insentif). Karena PSO (public service obligation), pembayaran pajak kendaraan, maupun subsidi bunga belum ada dalam RAPBN-P tahun ini. Sepertinya insentifnya baru tahun depan," jelasnya.
Namun, Kiagus menilai perlu ada terobosan insentif angkutan umum ke depannya. Artinya insentif yang tidak lagi bersifat insidental, namun lebih permanen. Misalnya melalui pemberian insentif penggunaan energi alternatif, dibandingkan kompensasi langsung. "Angkutan umum harus diberikan peluang kepada akses terhadap bahan bakar yang lebih terjangkau, tetapi non-BBM," ujarnya. (gal)
Kasubag Humas Perhubungan Darat Kemenhub Zainal Arifin mengatakan, pihaknya mengupayakan kenaikan tarif angkutan umum darat diberlakukan secara selektif, supaya tidak memberatkan perekonomian masyarakat di lapisan menengah ke bawah. Zainal memberi gambaran formulasi kenaikan tariff angkutan umum darat, saat Pemerintah sempat menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2009 silam.
Ia menyebutkan, kala itu angkutan kelas ekonomi diupayakan tidak mengalami kenaikan tarif. Sebaliknya, tariff naik justru terjadi pada angkutan umum yang harga barunya ditentukan oleh pasar. Dalam hal ini pembentukannya dipatok oleh asosiasi. "Yang bergerak naik justru untuk angkutan yang diberikan tarif pasar, seperti kelas eksekutif. Jadi (kenaikan BBM) tidak terlalu signifikan (untuk kelas ekonomi)," ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos, Sabtu (8/6).
Kendati demikian, Zainal masih enggan membeberkan secara terperinci perhitungan Kemenhub mengenai kenaikan tariff ini lebih awal. Pasalnya, ia mengaku, Kemenhub baru akan mengambil keputusan setelah harga BBM bersubsidi benar-benar dinaikkan. "Kami tengah berkoordinasi hitung-hitungannya dengan Kementerian Keuangan. Lagipula sekarang kenaikan BBM belum begitu jelas. Kalau memang dinaikkan, ya tariff akan dinaikkan secara komprehensif," paparnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan EE Mangindaan memaparkan, kalaupun ada kenaikan tariff angkutan darat, batas atasnya sebesar 35 persen. "Yang kita hitung kilometer per penumpang. Sehingga ada yang naik 11 persen, ada yang 18 persen. Kita buat seperti itu biar kenaikannya tidak terlalu besar. Misalnya naik Rp 25. Kalau 100 kilometer kan hanya Rp 2500. Ada batas atas, ada batas minimal. Semua tidak boleh lewat dari 35 persen. Apalagi kenaikan premium belum diumumkan," terangnya saat ditemui di Gedung DPR RI awal pekan ini. Secara spesifik Mangindaan memaparkan, besaran tarif itu tidak termasuk truk dan peti kemas.
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, keputusan besaran kenaikan tariff angkutan umum, sepenuhnya diserahkan kepada Kemenhub sebagai kementerian teknis. Kendati demikian, ia mengharapkan kenaikan tariff angkutan umum tidak terlalu berlebihan. Hal ini supaya asumsi angka inflasi sebesar 7,2 persen tetap terjaga.
Merujuk asumsi Kemenkeu, kenaikan harga BBM bersubsidi akan memberikan tambahan inflasi sebesar 2,46 persen sepanjang 2013. Kontribusi inflasi yang terbesar dari kenaikan harga premium sebesar 1,22 persen dan solar hanya 0,01 persen. Kenaikan itu pun secara tak langsung mengerek beban transportasi umum sebesar 20 persen. "Kontribusi inflasi angkutan memang beragam. Angkutan antarkota sekitar 0,12 persen, dalam kota 0,68 persen, taksi 0,02 persen," paparnya.
Lantaran itu, Kiagus mengaku pihaknya tetap akan mempertimbangkan adanya insentif terhadap angkutan umum. "Kami masih mengkaji (insentif). Karena PSO (public service obligation), pembayaran pajak kendaraan, maupun subsidi bunga belum ada dalam RAPBN-P tahun ini. Sepertinya insentifnya baru tahun depan," jelasnya.
Namun, Kiagus menilai perlu ada terobosan insentif angkutan umum ke depannya. Artinya insentif yang tidak lagi bersifat insidental, namun lebih permanen. Misalnya melalui pemberian insentif penggunaan energi alternatif, dibandingkan kompensasi langsung. "Angkutan umum harus diberikan peluang kepada akses terhadap bahan bakar yang lebih terjangkau, tetapi non-BBM," ujarnya. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah dan Bunga Stabil
Redaktur : Tim Redaksi