Tarif Angkutan Umum Siap Naik 35 Persen

Jumat, 02 Maret 2012 – 06:34 WIB

JAKARTA - Besaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum ditetapkan, namun Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) sudah ancang-ancang menaikkan tarif angkutan umum. Jika harga BBM naik Rp 1500 perliter maka tarif angkutan umum akan naik 30-35 persen.

Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena Soerbakti mengungkapkan, pengeluaran untuk membeli BBM memakan porsi 30-40 persen dari biaya operasional angkutan umum. Dengan rencana kenaikan harga BBM sebesar Rp 1500 per liter diperkirakan pengeluaran untuk BBM akan bertambah sekitar 15-17 persen. "Ada tambahan biaya sekitar 15-17 persen," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Padahal, lanjutnya, biaya operasi kendaraan (BOK) angkutan umum saat ini saja sudah 18,37 persen diatas tarif yang berlaku sekarang. Dengan begitu, seharusnya usulan kenaikan tarif  bagi angkutan kota dan angkutan umum jarak pendek, menengah minimum 18,37 persen. "Itu belum memperhitungkan kenaikan harga BBM dan kendala infrastruktur lho," tandasnya.

Buruknya infrastruktur jalan sekarang ini dianggap cukup membuat biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. Apalagi harga suku cadang juga tengah mengalami kenaikan. "Itu akibat dari tidak adanya insentif fiskal dari sisi perpajakan yang diberikan pemerintah kepada sektor transportasi darat. Ini cukup menyulitkan bagi yang ingin merevitalisasi kendaraannya," kata dia.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor itu saja dia memperkirakan kenaikan tarif angkurtan umum seharusnya berkisar antara 30-35 persen dari tarif saat ini. Hitungannya, dari biaya operasi yang lebih tinggi 18,37 persen, dan dari estimasi kenaikan harga BBM diperkirakan 15-17 persen. "Artinya 18,37 persen plus 15-17 persen. Jadi ada kenaikan 33-35 persen, dibulatkan saja 30-35 persen," tukasnya.

Pihaknya mengaku cukup menyesalkan rencana kenaikan BBM tersebut sebab sebelumnya Organda selalu ikut aktif dalam rapat-rapat mengenai subsidi BBM. Menurutnya, kebijakan itu akan semakin membuat masyarakat beralih ke sepeda motor dan memundurkan transportasi publik. "Saat ini angkutan umum hanya menggunakan tiga persen dari total kuota premium yang disubsidi," sebutnya.

Seharusnya, kata dia, angkutan umum tetap mendapatkan BBM subsidi. Untuk memastikan subsidi jatuh di tangan angkutan umum, pemerintah bisa menunjuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani khusus angkutan umum. "Kalau kenaikan harga BBM itu untuk angkutan umum juga itu sama saja membunuh transportasi umum," tuturnya.

Mengenai hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengkapkan, tarif batas atas bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi kemungkinan akan naik bulan April mendatang. "Pembahasan kenaikan tarif batas atas?bis. AKAP kelas ekonomi ini sudah selesai. dibahas di tingkat kementerian selanjutnya akan ditandatangani Menteri Perhubungan," ungkapnya.

Saat ini tarif batas atas untuk bus AKAP kelas ekonomi rata-rata sebesar Rp 139/penumpang/kilometer. Rencananya pemerintah akan menaikkan tarif batas atas itu sekitar 15-20 persen. "Sementara itu untuk bus non ekonomi atau bus-bus AC dan pariwisata diserahkan sepenuhnya kepada pemilik angkutan masing-masing karena itu harga pasar, tergantung pelayanan mereka masing-masing," cetusnya.

Menurut Suroyo, operator bis non ekonomi boleh saja menaikkan tarifnya akan tetapi tentunya harus memperhatikan persaingan dengan operator bis lain. Kalaupun ada kenaikan dia yakin pasti akan mengukur kemampuan masyarakat pengguna jasa. "Beberapa pertimbangan dinaikkannya tarif bus AKAP kelas ekonomi antara lain karena tingginya investasi di bidang transportasi," jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebocoran BBM Subsidi Terbesar di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler