Tarif Baru Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari, Bea Cukai Bergerak

Senin, 01 Februari 2021 – 23:00 WIB
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 mengalami kenaikan 12,5 persen dan mulai berlaku 1 Februari.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II dan Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi ke berbagai pihak mengenai kebijakan tersebut via daring maupun luring.

BACA JUGA: Cek Harga Rokok Setelah Cukai Hasil Tembakau Naik per Hari Ini

Bea Cukai Jatim II melakukan media briefing dengan beberapa awak media dan menggelar talkshow televisi untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan cukai yang baru, Jumat (29/1).

Sementara itu, Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi kepada pengusaha rokok di wilayah Kediri, Jombang dan Nganjuk.

BACA JUGA: Ombudsman Ingatkan Kemenkeu Tutup Celah Kebijakan Cukai Rokok

Kepala kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo mengungkapkan kebijakan itu selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu ‘SDM Maju, Indonesia Unggul’, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan.

Selain itu untuk perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisasi dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.

BACA JUGA: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai tak Mampu Wujudkan 4 Pilar Target Pemerintah

Oentarto menjelaskan ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021. “Namun, hanya besaran tarif cukai rokok yang berubah,” katanya.

Menurutnya, 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk rokok.

Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT).

Menurut dia, kenaikan hanya berlaku untuk sigaret kretek mesin (SKM).

"Tidak berlaku untuk sigaret putih mesin (SPM) dan SKT,” paparnya.

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.

“Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya sebesar 23 persen,” tambah Oentarto.

Oentarto tak membantah ada kekhawatiran bila tarif cukai rokok naik, cukai palsu dan rokok ilegal akan makin merajalela.

Namun ia menegaskan beragam strategi sudah disiapkan. Pihaknya juga tetap optimistis bisa menaikan target pendapatan.

Seperti pada 2020, pihaknya bisa mengumpulkan penerimaan negara dari hasil cukai sebesar Rp 49,88 triliun, dari target Rp 47 triliun.

“Sebab, pada tahun 2020 kami telah melakukan penindakan terhadap 27,8 juta batang rokok ilegal dan 427.895 gram tembakau iris, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 miliar,” paparnya.

Dalam memberantas rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jatim II juga menggandeng pihak lain dengan menyosialisasikan kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di antaranya Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Provinsi Jawa Timur. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler