Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi, Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang

Kamis, 11 Agustus 2022 – 20:29 WIB
Tarif ojek online resmi naik. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol), diperkirakan akan berdampak pada berbagai aspek ekonomi.

Salah satunya yaitu bisa memicu inflasi tinggi. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kembali kebijakan untuk menaikkan tarif ojol.

BACA JUGA: Wendi Cagur Banjir Pujian Gegara Rok Ayu Ting Ting Sobek

“Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara YoY (year on year) sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau,” kata Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Nailul Huda, Kamis (11/8).

Saat ini pemerintah sedang berupaya melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi BBM hingga subsidi pangan.

BACA JUGA: Berbagai Jenis Makanan Ini Bisa Jadi Pemicu Kanker Otak, Waspada!

Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.

Nailul menduga dalam menaikkan tarif ojol, sepertinya pemerintah belum mempertimbangkan berbagai aspek atau sisi lain dari kebijakannya tersebut.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Beri Kejutan Sanggar Seni di Babel, Sampai Telepon Penjahit

Padahal, selain akan mengerek inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.

“Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan multiplier effect lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Misalnya, industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga.

Pasalnya penggunaan transportasi ojol ini sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.

Kenaikan biaya hidup tersebut tentu ujung-ujungnya bisa menurunkan daya beli masyarakat.

Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2022 ini hanya berkisar di angka 1,09 persen, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.

“Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” tegas Nailul.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler