Tarif Cukai Naik, tetapi Masih Banyak Rokok yang Dijual Murah

Senin, 08 Februari 2021 – 18:19 WIB
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui PMK yang baru telah memberlakukan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Februari 2021 lalu.

Namun, kenaikan cukai tak membuat harga rokok mengalami perubahan.

BACA JUGA: Ivan Gunawan Ogah Endorse Baju Pengantin untuk Vicky Prasetyo, Alasannya Jleb Banget!

Kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan rokok yang dijual dengan harga murah dan jauh dari harga banderol yang tercantum pada pita cukai.

Menanggapi fakta tersebut, Project Officer for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Lara Rizka menyatakan kenaikan cukai tidak pengaruhi harga rokok.

BACA JUGA: Penerimaan Cukai HPTL 2020 Naik, tetapi Penjualan Anjlok

“Kenyataannya walaupun secara teori tarif cukai naik harga rokok juga naik, tapi secara praktis itu tidak terjadi. Kalau pun ada rokok yang naik, pembeli masih bisa memilih rokok yang lebih murah,” kata Lara.

Berdasarkan beleid Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 menyatakan bahwa Harga Transaksi Pasar dibatasi hingga 85% dari Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

BACA JUGA: Batal Menikah, Ayu Ting Ting Ubah Penampilan

Sayangnya, hingga hari ini di pasaran masih banyak ditemui harga rokok yang tidak berubah, sehingga kenaikan cukai tak banyak berdampak.

Untuk itu Lara mendukung tindakan tegas di lapangan.

“Kalau itu fokusnya ke penindakan, jadi yang bisa melakukan adalah bea cukai. Kami hanya bisa bergantung ke petugas bea cukai untuk menindak kalau ada yang melanggar aturan,” ujar Lara.

Lara juga melihat bahwa evaluasi besar saat ini adalah harus bisa melihat pengendalian tembakau sebagai investasi masa depan.

“Jadi kalau kita kontrol konsumsi rokok sekarang, efeknya akan terlihat di masa depan, seperti ada pengurangan penyakit. Jadi misalnya hari ini cukai naik, apakah orang-orang akan berhenti merokok. Kan nggak otomatis, pasti ada pengurangannya bertahap," jelas Lara.

Sebelumnya Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan masalah pengendalian tembakau khususnya prevalensi perokok di Indonesia masih jauh dari harapan.

Lisda mengatakan kegagalan ini harusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah bahwa melindungi anak dan masyarakat dari rokok itu harus dengan peraturan dan regulasi yang kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok.

“Baik dari segi keterjangkauan, harga, promosi, itu masih sangat tidak terlindungi. Jadi walaupun setiap tahun katanya cukai rokok naik, tapi pada kenyataannya harga rokok tetap terjangkau. Terbukti kebijakan cukai tidak menaikkan harga rokok kan?," serunya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler