Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik

Selasa, 14 Oktober 2014 – 21:06 WIB

JAKARTA - Susutnya pangsa rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan rokok. Pelaku usaha pun mendesak pemerintah agar tidak menaikkan cukai rokok keretek untuk menekan potensi PHK.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Susiwijono Moegiarso menyatakan, pihaknya sudah mendengar masukan dari pelaku industri terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2015. "Tapi, pemerintah tetap berpendapat kalau cukai harus naik, termasuk untuk jenis SKT," ujarnya kemarin (13/10).

Sebagaimana diketahui, PT Gudang Garam Tbk pekan lalu mengumumkan program pensiun dini terhadap ribuan karyawannya, khususnya di pabrik SKT yang memang paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebelumnya, pada akhir Mei 2014, dua pabrik yang memproduksi SKT milik PT HM Sampoerna Tbk di Lumajang dan Jember juga ditutup. Bukan hanya itu, ribuan pabrik rokok SKT skala kecil pun sudah gulung tikar dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Komite Tetap Industri Tembakau dan Cengkeh Yos Ginting mengungkapkan, rencana kenaikan tarif cukai 10 persen pada 2015 dinilai terlalu tinggi dan memberatkan industri rokok. Karena itu, KADIN mengusulkan agar tarif cukai hanya naik di kisaran 5-6 persen. "Bahkan, untuk SKT, kami usulkan (cukainya, Red) tidak naik," katanya.

Menurut Susiwijono, dalam pembahasan antara Ditjen Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sudah diputuskan bahwa kenaikan tarif cukai akan tetap di kisaran 10 persen. Saat ini pembahasan sudah mengerucut tentang berapa besar tarif untuk setiap jenis rokok dan golongan pabriknya. "Yang jelas, kenaikan cukai SKT akan lebih rendah dari rokok jenis lain." ucapnya.

Susiwijono menyebutkan, pemerintah memang masih memperhatikan industri rokok SKT yang banyak menyerap tenaga kerja. Karena itu, agar tidak terlalu memberatkan, kenaikan tarif cukai akan naik di bawah 10 persen. Adapun rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan I dan II akan naik di atas 10 persen. "Mudah-mudahan, PMK-nya (peraturan menteri keuangan) bisa terbit pekan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKF Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menuturkan, rencana kenaikan tarif cukai pada 2015 memang lebih tinggi dibanding kenaikan tarif pada tahun-tahun sebelumnya di kisaran 5,5-8,5 persen. "Sebab, pada 2014 ini kan tidak ada kenaikan tarif (cukai rokok)," katanya. (owi/c22/agm) 
 

BACA JUGA: BUMN Ini Bakal Ajukan Konversi Utang Rp 1,2 Triliun ke Saham

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelesaian Utang Jiwasraya Rp 6,7 T tak Seheboh Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler