jpnn.com, SURABAYA - Yohanes Bapasita, 28, harus berurusan dengan polisi lantaran tuduhan menggelapkan mobil rental.
Warga Jalan Rungkut Lor 3 /59 M ini menggelapkan mobil rental Daihatsu Ayla bernopol L 1203 CZ, milik Zainal Amin, 37, warga Jalan Pandugo Nomor 1 Rungkut.
BACA JUGA: Ratapan Angkot di Tengah Serbuan Angkutan Berbasis Aplikasi
Kapolsek Rungkut, Komisaris (Kompol) Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan awal penangkapan Yohanes berawal dari laporan Zainal Amin, selaku pemilik mobil rental.
Mobil tersebut awalnya untuk digunakan untuk usaha taksi online.
BACA JUGA: Pergub Angkutan Online Tunggu Juknis Permenhub
“Berdasarkan perjanjian, pelaku menyewa mobil selama tujuh hari, dengan biaya sewa Rp 135 ribu per harinya. Yohanes juga menyertakan identitas dan nomor handphone untuk meyakinkan korban,” terang Kompol Dwi Heri seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (19/5).
Tanpa curiga, korban memberikan kunci mobil bersama surat-suratnya kepada tersangka.
BACA JUGA: KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online
Awalnya Zainal tidak curiga. Namun setelah tujuh hari berlalu atau masa sewanya lewat, Yohanes tidak kunjung mengembalikan mobil. Bahkan beberapa kali dihubungi, nomor Yohanes selalu tidak aktif.
Curiga mobilnya digelapkan, Zainal melaporkan penggelapan ini ke Polsek Rungkut. Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengirim tim untuk menyelidiki dan mengejar Yohanes.
Tim berhasil menangkap Yohanes di Mc Donald, Geluran, Taman, Sidoarjo, Rabu (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Meski behasil menangkap pelaku, namun mobil rental belum berhasil diamankan.
“Menyangkut mobil tersebut, Yohanes mengaku menitipkan kepada rekannya berinisial PD (DPO) untuk dijual,” pungkas Kompol Dwi Heri.
Turut disita barang bukti berupa Surat Keterangan dari Lembaga Pembiayaan atau leasing, Otto Finance. (yua/rif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjadi Penumpang, Sopir Angkot Jebak Driver Grab
Redaktur : Tim Redaksi