Tarif Interkoneksi Memang Harus Turun, Ini Alasannya

Selasa, 09 Agustus 2016 – 14:35 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Keptusan pemerintah menurunkan tarif interkoneksi  rata-rata sebesar 26 persen berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, dianggap tepat. 

Pengamat telekomunikasi Bambang P Adiwiyoto, mengatakan, tarif interkoneksi memang harus turun karena tarif yang berlaku saat ini sudah terlalu tinggi.

BACA JUGA: BNI Sudah Kucurkan KUR Rp 7,5 Triliun

“Tarif yang tinggi menyebabkan perpindahan surplus konsumer ke surplus produser,” kata Bambang yang pernah menjabat Komisioner BRTI periode 2006-2009, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/8).

Bambang menjelaskan pada dasarnya penetapan suatu tarif bukan isu bisnis (tidak mempergunakan ilmu bisnis), tetapi isu ilmu ekonomi. “Jadi penetapan tarif tidak dapat dikaitkan dengan biaya produksi operator,” paparnya.

BACA JUGA: BKPM Setop Investasi Semen

Dijelaskan,  perhitungan biaya telekomunikasi pada dasarnya dapat mempergunakan salah satu metode, yaitu historical-cost approach, forward-looking approach, atau pendekatan biaya interkoneksi. 

Regulator di Indonesia telah menetapkan forward-looking approach sebagai cara untuk menghitung biaya. Pendekatan dengan cara ini mempergunakan model ekonomi – teknik yang memperhitungkan biaya elemen jaringan sehingga menghasilkan jasa dengan mempergunakan elemen tersebut.

BACA JUGA: Teh Serr, Fruitamax & Frozen, Persembahan Singa Mas Indonesia

Model ini menghitung biaya untuk membangun kembali elemen jaringan spesifik dengan mempergunakan teknologi yang ada, mengasumsikan bahwa biaya operasi dan modal dimanfaatkan secara efisien. 

Model pendekatan ini termasuk (1) long run incremental cost (LRIC), (2) total service long run incremental cost (TSLRIC), dan (3) total element long run incremental cost (TELRIC).

Berdasarkan kesepakatan bersama dipilih long run incremental cost (LRIC). Adapun long run incremental cost (LRIC) adalah incremental cost yang timbul dalam jangka panjang dengan tambahan volume untuk produksi spesifik.

Biasanya LRIC dihitung dengan memperkirakan biaya yang menggunakan teknologi saat ini dan standar kinerja terbaik yang ada. Pada saat kajian biaya didasarkan pada biaya operator yang efisien fasilitasnya dan teknologi yang dipergunakan, biasanya mengacu pada metodologi tipe LRIC. 

Selain itu LRIC juga memperhitungkan prediksi kenaikan permintaan di masa mendatang, sehingga tercipta kondisi penawaran dan permintaan (supply dandemand) yang menetapkan tarif.

Menurut Bambang, keberadaan joint ataucommon cost mengakibatkan jumlah LRIC seluruh jasa operator akan lebih kecil dari pada biaya total operator. Dengan demikian, operator tidak dapat menutup seluruh biaya. Regulator dapat memberikanmark up yang ditambahkan ke LRIC atau biaya tipe LRIC operator untuk membantu operator menutup seluruh biaya.

Dia menilai hal yang menjadi kelemahan metode ini adalah cara ini dapat mengakomodasikan ketidakefisienan operasi atau teknologi yang dimiliki operator incumbent dan melimpahkan ketidakefisienan operator incumbent tersebut kepada operator yang mendapat interkoneksi. 

Hal ini menyebabkan tarif jasa yang diberikan kemungkinan dapat lebih rendah apabila operator mempergunakan teknologi atau praktik manajemen yang efisien.

Suatu common practices yang berlaku di sebagian besar negara di dunia, penetapan tarif telekomunikasi (tarif interkoneksi, tarif terminasi) menggunakanforward-looking approach. 

Model ini menghitung biaya untuk membangun kembali elemen jaringan spesifik dengan mempergunakan teknologi yang ada, dengan asumsi bahwa biaya operasi dan modal dimanfaatkan secara efisien.

Meski demikian, lanjut dia, telah disepakati bersama bahwa regulator telekomunikasi Indonesia mempergunakan pendekatan LRIC sebagai cara untuk menghitung tarif.

“Sampai tahun 2015, PT Telkomsel ditetapkan sebagai acuan karena dianggap operator STBS paling efisien. Namun berdasarkan perhitungan terakhir, yang telah disampaikan dan diketahui oleh regulator, ada operator STBS lain yang dinyatakan paling efisien, dimana memiliki tarif interkoneksi paling rendah, bahkan jauh lebih rendah daripada Telkomsel. Meski demikian, regulator tetap mempergunakan angka perhitungan Telkomsel sebagai acuan perhitungan tarif telekomunikasi,” ujar Bambang yang juga pernah menjadi Komisioner KPPU 2000-2006.

Dalam pendekatan LRIC, salah satu faktor utama adalah prediksi kenaikan permintaan (demand) trafik dan weighted average cost of capital (WACC). Dengan mempergunakan pendekatan LRIC permintaan trafik yang meningkat mengakibatkan tarif telekomunikasi berpotensi turun.

“Dalam perhitungan dan disampaikan kepada regulator, tarif interkoneksi Telkomsel sebesar Rp204. Angka ini jauh lebih besar daripada angka yang dimiliki salah satu operator STBS. Hal ini menyebabkan tarif telekomunikasi menjadi mahal sekali,” jelasnya.

Bambang menilai apabila regulator tetap mempergunakan angka perhitungan Telkomsel sebagai acuan yang mengakibatkan sangat tingginya tarif telekomunikasi, maka konsumen berhak menuntut regulator dan Telkomsel karena menzalimi dan menyakiti hati konsumen serta bertentangan dengan ayat (3) Pasal 33 UUD, yang berbunyi “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Untuk tidak membuat keadaan semakin silang pendapat dan argumen, serta mencegah regulator dituduh ikut menzalimi dan menyakiti hati rakyat consumer, dan apabila regulator tetap mempergunakan metode LRIC, Bambang menegaskan seyogyanya regulator segera melakukan perhitungan ulang tarif interkoneksi dengan mengacu kondisi operator yang paling efisien. 

Hal ini dilakukan dalam upaya operator menetapkan tarif telekomunikasi yang berdampak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagai upaya untuk mempromosikan dan mendorong persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi, menurut Bambang, seharusnya tarif interkoneksi yang ditetapkan regulator merupakan tarif batas atas, bukan tarif batas bawah. 

“Masing-masing operator akan menetapkan tarif pungut berdasarkan kondisi setempat (specific location), tarif pungut tidak dapat one fits size for all,” katanya.

Dengan skenario ini, operator yang memiliki tarif interkoneksi lebih rendah dibandingkan dengan operator lain akan tetap bertahan. Namun adalah salah satu tugas regulator agar tidak terjadi persaingan usaha saling mematikan.(rl/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emiten Perkebunan Kurang Bergairah di Bursa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler