JAKARTA - Tarif ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 Kebun Jeruk-Penjaringan dipastikan naik pekan depan. Kenaikannya berkisar 7,14--11,43 persen. Penyesuaian tarif tol tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 80/KPTS/M/2012 tanggal 16 April 2012.
"Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada 26 Maret 2012 dan laporan hasil pemeriksaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan kementerian," jelas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Ahmad Gani Gazali, di Jakarta, Kamis (19/4).
Dia menjelaskan, dari hasil evaluasi SPM dan pemeriksaan ketidakrataan melalui surat 4 April lalu didapatkan bahwa jalan tol JORR W1 sudah sepenuhnya memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku. "Tarif baru mulai berlaku tujuh hari setelah penetapan," ujarnya.
Gani menjelaska,n besaran inflasi untuk jalan tol ruas JORR W1 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik mencapai 10,17 persen. Penetapan terakhir tarif tol tersebut dilakukan pada 19 Februari 2010. Penyesuaian tarif JORR W1 semula dijadwalkan pada Februari 2012, tapi diundur lantaran dinilai belum memenuhi SPM.
Kenaikan tarif tol sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang tersebut mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
Penentuan kenaikan tarif tol juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, hingga kecepatan mobilitas penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.
Besaran penyesuaian tarif tol JORR W1 Kebun Jeruk-Penjaringan yakni golongan I tarif awal sebesar Rp 7 ribu naik menjadi Rp 7.500. Golongan II Rp 10.500 menjadi Rp 11.500, golongan III tarif awal sebesar Rp 14 ribu naik menjadi Rp 15.500. Sementara untuk tarif tol golongan IV Rp 17.500 menjadi Rp 19.500 dan golongan V dengan tarif dari Rp 21 ribu, naik menjadi Rp 23 ribu. (vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Perpres Tingkatkan Penyerapan Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi