Tarif Kereta Api Naik Januari 2015

Kamis, 27 November 2014 – 05:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menaikkan tarif perjalanan menggunakan kereta api baik jarak dekat maupun jarak jauh. Tarif baru ini rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 mendatang. Penaikan tarif kereta ini sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pemberlakuan tarif baru ini termasuk paling lama dibandingkan dengan tarif angkutan lainnya. Juru Bicara PT KAI Makmur Syaheran mengatakan, kenaikan tarif kereta ini memang baru dilakukan awal tahun depan.

BACA JUGA: Konsumsi Pertamax Naik, Premium Turun

Hal ini dikarenakan kontrak nilai subsidi atau public service obligation (PSO) bagi kereta api ekonomi telah ditentukan hingga akhir 2014 ini. Sehingga tidak memungkinkan untuk dikenakan tarif baru.

"Kan yang ekonomi tahun 2014 sudah ada kontrak PSO sebesar Rp 1,2 triliun. Jadi kenaikan baru awal tahun depan," ujarnya saat dihubungi kemarin (26/11).

BACA JUGA: Menteri ESDM: Indonsia Krisis Listrik

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah memberikan gambaran kenaikan tarif kereta api. Untuk tarif kereta jarak jauh, kenaikan tarif maksimal sebesar Rp 13 ribu.

Sedangkan untuk tarif kereta api jarak menengah dan dekat masing-masing sebesar Rp 9 ribu dan Rp 3 ribu. Besaran itu, diakui Makmur akan menjadi landasan untuk kenaikan tarif kereta ekonomi.

BACA JUGA: Kemampuan Faisal Basri Diragukan Bisa Berantas Mafia Migas

Untuk kereta api komersil atau kelas eksekutif, kenaikan tarif akan disesuaikan dengan mekanisme pasar. Kendati demikian, pihaknya tidak akan mengusung cara yang sama seperti angkutan darat non ekonomi dalam penentuan tarif.

Yakni dengan cara penambahan sejumlah fasilitas untuk mengikuti penaikan harga. Makmur menyebut, mekanisme yang digunakan akan sama seperti yang diterapkan untuk penentuan tarif pesawat terbang.

"Kan penyebab naik karena faktor BBM, bukan fasilitas. Selain itu kalau komersil, ada tarif batas bawah dan tarif batas atas," ungkapnya.

Saat ditanya detail, Makmur mengaku masih belum bisa menjabarkan. Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan secara detail dalam waktu dekat terkait besar kenaikan dan jenis kereta. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tarif ini tidak hanya berlaku di Pulau Jawa. "Akan berlaku untuk seluruh Indonesi," katanya.

Di tengah rencana kenaikan tarif kereta ini, ada kabar baik bagi para pengguna commuter line. Tarif kereta rangkaian listrik (KRL) itu tidak akan mengikuti kenaikan tarif seperti kereta jenis lainnya. Hal itu telah ditegaskan oleh pihak Kemenhub. "KRL tidak," ujar kepala humas Kemenhub J. A Barata. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh 70 Persen, Pusat 30 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler