JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) untuk pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Besaran tarif INA CBG`s akan disesuaikan dengan tipe dan kemampuan finansial masing-masing rumah sakit.
Kenaikan besaran tarif INA CBG`s hanya berlaku untuk rumah sakit tipe C dan D. Sedangkan untuk rumah sakit tipe A tidak berlaku.
Rumah sakit tipe A yakni yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis. Rumah sakit tipe C memiliki pelayanan kedokteran spesialis terbatas, sedangkan rumah sakit tipe D hanya memiliki pelayanan kedokteran umum dan gigi.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan bahwa rumah sakit tipe A sudah cukup untuk menutupi biaya pengobatan para pasien KJS dengan tarif INA CBG`s saat ini. Sedangkan tarif biaya perawatan rumah sakit di tipe C dan D dinilai sangat rendah.
"Sehingga kalau nanti di-adjust (dinaikkan), C dan D harus menjadi perhatian. Yang A tidak perlu dinaikkan, karena sudah tinggi," kata Dien kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/7).
Dien menjelaskan, penentuan tipe rumah sakit menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan agar RSUD Tarakan masuk tipe A.
Sedangkan rumah sakit lain di Jakarta masih dikaji fasilitasnya dan belum diusulkan. Menurut Dien, klasifikasi tipe rumah sakit tergantung jumlah dan jenis layananan kesehatannya.
"Kan ada persyaratan, jumlah spesialisnya, kemudian ruang jenazah. Jadi klasifikasi rumah sakit itu tergantung tata layanan di dalam," paparnya.
Besaran kenaikan tarif akan dihitung oleh National Case-Mix Center (NCC) Kemenkes. Setelah kenaikan tarif ditentukan, Pemprov DKI akan membuatkan peraturan gubernur (pergub) mengenai INA CBG's untuk dijadikan dasar tarif rumah sakit.
"Makanya di NCC itu kajian itu ada. Itu nanti bareng-bareng kita Pergub-kan kemudian kita ikuti. Nanti hasil NCC tadi sebagai dasarnya," tandasnya. (dil/jpnn)
Kenaikan besaran tarif INA CBG`s hanya berlaku untuk rumah sakit tipe C dan D. Sedangkan untuk rumah sakit tipe A tidak berlaku.
Rumah sakit tipe A yakni yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis. Rumah sakit tipe C memiliki pelayanan kedokteran spesialis terbatas, sedangkan rumah sakit tipe D hanya memiliki pelayanan kedokteran umum dan gigi.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan bahwa rumah sakit tipe A sudah cukup untuk menutupi biaya pengobatan para pasien KJS dengan tarif INA CBG`s saat ini. Sedangkan tarif biaya perawatan rumah sakit di tipe C dan D dinilai sangat rendah.
"Sehingga kalau nanti di-adjust (dinaikkan), C dan D harus menjadi perhatian. Yang A tidak perlu dinaikkan, karena sudah tinggi," kata Dien kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/7).
Dien menjelaskan, penentuan tipe rumah sakit menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan agar RSUD Tarakan masuk tipe A.
Sedangkan rumah sakit lain di Jakarta masih dikaji fasilitasnya dan belum diusulkan. Menurut Dien, klasifikasi tipe rumah sakit tergantung jumlah dan jenis layananan kesehatannya.
"Kan ada persyaratan, jumlah spesialisnya, kemudian ruang jenazah. Jadi klasifikasi rumah sakit itu tergantung tata layanan di dalam," paparnya.
Besaran kenaikan tarif akan dihitung oleh National Case-Mix Center (NCC) Kemenkes. Setelah kenaikan tarif ditentukan, Pemprov DKI akan membuatkan peraturan gubernur (pergub) mengenai INA CBG's untuk dijadikan dasar tarif rumah sakit.
"Makanya di NCC itu kajian itu ada. Itu nanti bareng-bareng kita Pergub-kan kemudian kita ikuti. Nanti hasil NCC tadi sebagai dasarnya," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sebut Ada Mafia Penyewa Lahan di Tanah Abang
Redaktur : Tim Redaksi