Tarif Listrik Segera Naik, Catat nih Ketentuannya!

Senin, 13 Juni 2022 – 09:52 WIB
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memutuskan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang. (Ilustrasi) Foto: dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memutuskan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang.

Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Bilang Usulan Kenaikan Tarif Listrik Sudah Disetujui Presiden

Pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dari 13 (golongan non subsidi) ada lima yang disesuaikan dan dua golongan rumah tangga.

BACA JUGA: Analisis Ekonom Soal Dampak Kenaikan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA

"Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP)," ujar Rida pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (13/6).

Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara tiga bulanan.

BACA JUGA: Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik 3.000 VA, Puan Bilang Begini

Hal itu mengacu pada beberapa faktor, yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara.

"Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan. Namun, untuk kali ini kamk fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi," ungkapnya.

Meski demikian, Rida menegaskan tarif baru tersebut berlaku 1 Juli 2022, sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonom Ingatkan Pemerintah soal Risiko Kenaikan Tarif Listrik, Awas Lho!


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler