Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan Pelanggan, Ini Daftarnya

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 13:51 WIB
Petugas PLN memperlihatkan cara mengecek meteran listrik. Foto: Antara/Humas PLN Sulselrabar

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero).

Penurunan tarif listrik berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2020 sebagai stimulus kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Siap-siap, Tarif Listrik PLN untuk 7 Golongan Nonsubsidi akan Turun

Tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah tersebut turun dari sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,7/kWh atau turun Rp22,5/kWh selama tiga bulan mendatang.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam laman Kementerian ESDM yang dikutip di Jakarta, Sabtu (3/10), mengatakan penurunan tarif listrik itu sesuai arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung per 1 Oktober 2020.

BACA JUGA: Pengumuman, Ada Kabar Baik dari PLN! Silakan Nikmati

Ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah:

R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)

BACA JUGA: Istri Beradegan Panas Ramai-ramai, Direkam Suami, Menggugat ke MK

R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)

R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)

R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)

B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)

P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)

P-3 /TR (pemerintah)

DijelaskanAgung Pribadi, selain mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat akibat terdampak COVID-19, keputusan pemerintah menurunkan tarif listrik itu juga sebagai wujud negara hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.

"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," katanya.

Sementara itu, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dengan adanya penurunan tarif listrik ini, maka pemerintah dan PLN ingin memberikan kelonggaran beban ekonomi untuk pelanggan golongan tegangan rendah.

"Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya," ungkapnya.

Ia menambahkan penurunan tarif listrik bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

"Silakan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," kata Agung Murdifi.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dengan pemberian diskon tarif 100 persen alias digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi yang mendapatkan diskon 50 persen sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler