Tarif Mengecas Kendaraan Listrik di SPKLU Milik PLN

Kamis, 31 Oktober 2019 – 03:50 WIB
Stasiun pengecasan daya kendaraan listrik (SPKLU) milik PLN. Foto: Dedi Sofian/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Diresmikannya 5 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), oleh PT PLN Persero, di Jakarta Pusat, tentunya  tidak lagi merepotkan bagi pemilik kendaraan listrik untuk mengisi daya, ketika berada di luar rumah.

Sayangnya, hingga saat ini terkait tarif pengisian atau pengecasan daya di SPKLU, belum juga diumumkan.

BACA JUGA: Konsep Mobil Listrik Ariya Digadang Menjadi Bahasa Baru Nissan

Kendati demikian, sembari menunggu tarif resmi diumumkan, PLN menawarkan pengecasan kendaraan listrik di SPKLU tidak dikenakan biaya, selama masa uji coba sampai akhir tahun ini.

General Manager PT PLN Persero, Ihsan Asaad mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait masalah tarif SPKLU.

BACA JUGA: Pesta Pertama Kendaraan Listrik di Indonesia Dimulai, Yuk Lebih Dekat!

"Untuk saat ini saya kasih gratis sampai dengan Desember 2019. Kami masih bicarakan dengan Kementerian ESDM karena tarif ini diatur Kementerian ESDM, pokoknya semua charging station milik PLN yang ada di Jakarta gratis," beber Ihsan saat ditemui di Jakarta.

Meski keputusan akhir ditetapkan oleh Kementerian ESDM, Ihsan mengusulkan tarifnya Rp 1.640 per kWh. Angka tersebut, kata Ihsan direkomendasikan supaya pihak ketiga dari swasta mau berinvestasi pula membuka SPKLU.

BACA JUGA: PLN Siapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Ultracepat di Jakarta

"Memang saya kira supaya lebih menarik bisnis tadi kami mendorong swasta mengembangkan. Kalau misalkan perusahaan mau pasang silahkan," beber Ihsan.

Lebih jauh dikatakan Ihsan, kemungkinan pengisian daya listrik baik itu mobil listrik maupun motor listrik akan dipisah. Untuk mobil saat ini masih tahap pembicaraan dengan Kementerian ESDM.

"Itu lagi kami tunggu ketetapan dari Kementrian ESDM, pokoknya sekarang sementara gratis," kata Ihsan.

PLN saat ini audah memiliki lima SPKLU di depan kantornya, yakni dua untuk sepeda motor dan tiga untuk mobil. Adapun tipe SPKLU untuk mobil ialah ultra fast charging, fast charging dan normal charging.

Satu unit SPKLU ultra fast charging memiliki 4 soket sehingga bisa melayani empat mobil sekaligus. Adapun fast charging memiliki 3 soket. (mg9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler