Tarif Naik, Menhub Minta Maskapai Tingkatkan Pelayanan

Kamis, 27 Februari 2014 – 19:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan meminta maskapai penerbangan meningkatkan pelayanan dan keselamatan para penumpang.

Permintaan itu menyusul mulai ditetapkannya kenaikan tarif angkutan udara penerbangan domestik sebesar Rp50-60 ribu mulai 26 Februari 2014. "Pelayanan harus tetap bagus tidak boleh menurun, justru harus lebih ditingkatkan," kata Mangindaan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/2).

BACA JUGA: Tiket Pesawat Naik Rp 50-60 Ribu, Menhub: Itu Tidak Berat

Indonesian National Air Carriers Association (INACA), kata Mangindaan, sudah mengusulkan kenaikan tarif penerbangan domestik dari tahun lalu. "Tapi kami tidak mau tergesa-gesa menaikan tarif karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan," serunya.

Dalam menetapkan kenaikan tarif, pihaknya sangat berhati-hati agar keputusan itu tidak merugikan penumpang dan maskapai itu sendiri.

BACA JUGA: Kemenhub Lantik Hermanto Dwiatmoko Jadi Direktur Perkeretaapian

"Kami juga memikirkan dampak sosialnya pada penumpang dalam menentukan tarif. Tapi, saya juga wanti-wanti jangan sampai airline bangkrut. Dia (maskapai-red) bangkrut kita lebih susah," pungkasnya.  (chi/jpnn)

BACA JUGA: PGN Resmikan Proyek Jaringan Gas Rumah Tangga di Tangerang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukseskan MPN G-2, BRI Kerahkan 19 Ribu ATM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler