jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan penyesuaian atau kenaikan tarif angkutan udara penerbangan domestik, mulai, Selasa (26/2) kemarin.
Kenaikan tarif dilakukan mengingat biaya operasi maskapai semakin membengkak, karena harga avtur dan melemahnya nilai rupiah terhadap US Dollar.
BACA JUGA: Kemenhub Lantik Hermanto Dwiatmoko Jadi Direktur Perkeretaapian
Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan mengatakan, kebijakan untuk menaikkan tarif maskapai penerbangan sudah melalui pertimbangan matang. Kenaikan tarif berkisar Rp 50 ribu ini diyakini Mangindaan tak terlalu memberatkan bagi penumpang.
"Sudah kita pertimbangkan semuanya, dan saya kira tidak terlalu berat karena Rp 50-60 ribu itu sudah yang paling rendah," ujar Mangindaan di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/2).
BACA JUGA: PGN Resmikan Proyek Jaringan Gas Rumah Tangga di Tangerang
Kenaikan tarif ini kata Mangindaan disesuaikan dengan menguatnya nilai dollar terhadap rupiah. Pihaknya mengklaim terus melihat perkembangan nilai dollar terhadap rupiah. "Itu pasti, setiap saat kita kaji kok. Setiap tiga sampai enam bulan pasti ada kajian kok," terang dia.
Kendati begitu, Mangindaan menegaskan bahwa kenaikan tarif ini bisa kembali ke harga normal bila nilai dollar terhadap rupiah turun atau kembali stabil.
BACA JUGA: Sukseskan MPN G-2, BRI Kerahkan 19 Ribu ATM
"Dengan sendirinya bisa turun, per tiga bulan itu kita lihat. Kalau memang sudah turun dan sebagainya, surcharge ini kita cabut. Minimal sampai dollar mencapai level Rp 10 ribu lah, sekarangkan masih Rp 12 ribuan," tukasnya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dermaga Lembar NTB Diperpanjang, Disiapkan Rp 25 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi