jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikan tarif taksi online. Namun, kenaikan tarif ini tidak berdampak serius bagi para pengemudi taksi yang sedang tren tersebut.
Mereka mendukung penuh dan yakin jika pelanggan tidak akan beralih.
BACA JUGA: Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan
"Saya tetap optimis mas, sudah saya tanya juga mereka tetap akan menggunakan taxi online," ujar Yudi, driver Grabcar.
Banyak faktor alasan Yudi optimistis tarif baru ini tidak berdampak serius bagi konsumen.
Pertama, kata dia, harga tetap di bawah harga taksi konvensional.
Kedua, konsumen tetap bisa dengan mudah memanggil taxi online dari aplikasi.
"Harga kami masih di bawah, kendaran yang dipakai konsumen jelas lebih nyaman dibanding taxi konvensional," tegasnya.
Sementara sopir lainnya Vidy mengaku yakin taksi online tidak akan tersaingi yang konvensional meski harga sudah dinaikan.
"Paling sepi sesaat mas, nanti juga ramai lagi. Kami tidak takut dengan tarif baru ini," ujarnya.
Terpisah, perwakilan Uber Indonesia menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen terkait hal tersebut.
Hasilnya, perusahaan taksi online masih enggan membocorkan implementasi peraturan yang akan dicanangkannya kepada para mitra pengemudi dan pengguna jasa.
"Kami belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen terkait batasan biaya perjalanan sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang implementasinya," demikian keterangan yang diberikan Dian Safitri, Head of Communications Uber Indonesia.
Dian menambahkan bahwa Uber akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini.
"Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia", lanjutnya.
Sementara itu, Grab Indonesia memastikan akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah.
Ridzki Kramadibrata, Managing Director GrabBike Indonesia mengatakan perusahaan akan bekerja sama untuk mematuhi peraturan tersebut.
"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Ridzki.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan batas atas Rp6000 per km.
Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.(rmo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia